Berita Politik
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Fakhrul Rizal yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah Cs.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
DUGAAN PENGGELEMBUNGAN SUARA - DKPP RI melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa dugaan penggelembungan suara terhadap Komisioner KIP Banda Aceh di Aula Kantor KIP Aceh, Jumat (18/7/2025).
Ketua DPC PDIP Banda Aceh, Tgk Mahfud mengatakan, terkait dugaan penggelembungan suara, saksi PDIP tidak melaporkan adanya perubahan suara, baik direkap tingkat kecamatan maupun kota.
Baca juga: DKPP Akan Sidangkan Seluruh Komisioner KIP Aceh, Pengaduan Tiyong Telah Memenuhi Syarat
“Kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami tidak melihat adanya kecurangan,” tutur Tgk Mahfud.
“Kami dari badan saksi tidak ada masalah apapun. Tidak ada keberatan dan masalah secara berjenjang,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Politik
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.