Berita Politik

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya

Sidang pemeriksaan perkara  Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Fakhrul Rizal yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah Cs.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
DUGAAN PENGGELEMBUNGAN SUARA - DKPP RI melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa dugaan penggelembungan suara terhadap Komisioner KIP Banda Aceh di Aula Kantor KIP Aceh, Jumat (18/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sidang dugaan pelanggaran kode terhadap Komisioner KIP Banda Aceh terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024, di Aula KIP Aceh, Jumat (18/7/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa/Anggota DKPP, dan didampingi anggota majelis, Vendio Elaffdi, Khairunnisak, dan Safwani.

Sidang pemeriksaan perkara  Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Fakhrul Rizal yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah. 

Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusril Razali (teradu I), berikut tiga anggotanya Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan IV).

Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kutaraja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut , atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.

Baca juga: DKPP Periksa Panwaslih Banda Aceh Terkait Money Politik, Terungkap Hilangnya Barang Bukti Rp 18 Juta

Selain itu, teradu II sampai dengan IV, diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Dalam sidang tersebut, para teradu mengaku berdasarkan hasil monitoring di tingkat kecamatan dari Februari, tidak ditemukan adanya penggelembungan suara terhadap Sofyan Daud.

PPK sudah melakukan rekap tingkat kecamatan yang dihadiri Panwascam dan tidak ada ditemukan adanya D Keberatan.

“Setelah sidang putusan, ditemukan adanya dua D Keberatan dan di tingkat kota sudah ditindaklanjuti dalam proses rekap di tingkat provinsi,” kata teradu.

Ketua PPK Kutaraja tahun 2024, Zulfahmi mengatakan, bahwa tidak ada D Keberatan dari partai politik di tingkat kecamatan. 

Di mana D Hasil Rekap telah disetujui oleh masing-masing saksi parpol. 

Baca juga: GeRAK Bireuen Soroti Penghentian Sidang DKPP: Cerminan Lemahnya Akuntabilitas Pemilu

Pada saat rekap di Kecamatan Kutaraja, ketua dan anggota KIP Banda Aceh juga hadir melaksanakan supervisi dan monitoring. 

“Saya menyatakan, bahwa tidak ada perintah, baik lisan maupun tulisan dari Ketua KIP Banda Aceh dan anggota untuk menggelembungkan atau memindahkan suara caleg manapun, sebagaimana yang diadukan saudara Fakhrul Rizal,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan atau memerintahkan Nurmalia sebagai PPK Kutaraja, untuk menggelembungkan suara caleg sebagaimana diadukan Fakhrurizal.

Ketua DPC PDIP Banda Aceh, Tgk Mahfud mengatakan, terkait dugaan penggelembungan suara, saksi PDIP tidak melaporkan adanya perubahan suara, baik direkap tingkat kecamatan maupun kota. 

Baca juga: DKPP Akan Sidangkan Seluruh Komisioner KIP Aceh, Pengaduan Tiyong Telah Memenuhi Syarat

“Kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami tidak melihat adanya kecurangan,” tutur Tgk Mahfud. 

“Kami dari badan saksi tidak ada masalah apapun. Tidak ada keberatan dan masalah secara berjenjang,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved