Menuju Pilkada Aceh 2024

DKPP Akan Sidangkan Seluruh Komisioner KIP Aceh, Pengaduan Tiyong Telah Memenuhi Syarat

DKPP Republik Indonesia bakal menyidangkan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: IKL
Serambinews.com
Laporan Samsul Bahri Tiyong ke DKPP Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat. 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia bakal menyidangkan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal itu menyusul pelaporan yang diajukan oleh Samsul Bahri Tiyong, Ketua Umum Relawan Bustami-Fadhil ke DKPP dinyatakan telah memenuhi syarat.

Kabar diterimanya laporan Tiyong oleh DKPP itu disampaikan oleh Teuku Alfian SH selaku Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh, yang diberi kuasa oleh Tiyong untuk menangani perkara tersebut.

“Dari pemberitahuan yang kami terima, hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kita lakukan dinyatakan telah Memenuhi Syarat Administrasi," kata Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024). 

Menurut Alfian, pemberitahuan resmi yang diterima pada hari ini dicatat dalam Nomor Pengaduan 349- P/L-DKPP/X/2024.

“Kita harapkan bisa segera diproses dengan cepat, baik, terbuka, dan berkeadilan serta menghasilkan putusan sesuai yang kita minta,"

"Yakni pemberhentian tetap seluruh komisioner dan pengambilalihan proses pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Alfian. 

Baca juga: Hasil Klarifikasi ke KIP, Bustami Terbukti tak Lakukan Pelanggaran, Tim Minta Debat Dijadwal Ulang

Baca juga: Selamatkan Demokrasi, KPU RI Diminta Ambil Alih dan Bekukan KIP di Aceh

Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh pada 15 Oktober 2024 lalu.

Pelaporan itu dilakukan Tiyong karena seluruh komisioner KIP Aceh diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelanggaran dimaksud terkait dengan keputusan KIP Aceh yang menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh beberapa waktu lalu. 

Keputusan KIP Aceh itu kemudian dianulir KPU Pusat. Sebagai tindak lanjutnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Aceh 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved