Berita Banda Aceh

DKPP Periksa Panwaslih Banda Aceh Terkait Money Politik, Terungkap Hilangnya Barang Bukti Rp 18 Juta

“Saya mohon yang mulia agar dihadirkan barang bukti sisa uang Rp 18 juta dalam temuan itu dihadirkan. Karena itu barang bukti. Jika tidak bisa...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
SIDANG PEMERIKSAAN - DKPP RI melakukan sidang pemeriksaan dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Panwaslih Banda Aceh di Aula KIP Aceh, Kamis (17/7/2025). 

“Saya mohon yang mulia agar dihadirkan barang bukti sisa uang Rp 18 juta dalam temuan itu dihadirkan. Karena itu barang bukti. Jika tidak bisa dihadirkan, kami patut menduga para teradu menghilangkan barang bukti dan itu merupakan tindak pidana,” kata Yulinda.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sidang pemeriksaan, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggara  Pilkada 2024 serentak yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh.

Perkara ini diadukan oleh Yulindawati.

Ia mengadukan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat anggotanya, yaitu: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Umar.

Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Iskandar Agani (unsur KPU), dan Yusriadi (unsur Bawaslu).

Muhammad Tio mempertanyakan terkait temuan dugaan money politik yang harus ada formil materil  terpenuhi atau tidak. Namun, dari pihak  Panwaslih Banda Aceh sebagai teradu tidak melakukan hal tersebut.

Ia mempertanyakan ada tidak kajian aturan formil dan materilnya dalam laporan pengadu.

Namun, Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady sebagai teradu 1 banyak berkilah dan tidak memberikan jawaban pasti kepada Ketua Majelis.

“Karena kebanyakan dilihat. Padahal peraturan dokumen itu dibaca dan dilaksanakan. Jangan ajak saya bersilat lidah, makin penasaran saya. Saya pengen fakta dan real,” kata Muhammad Tio.

Baca juga: Panwaslih Banda Aceh Diperiksa DKPP, Terkait Dugaan Money Politik

Ia mempertanyakan hal tersebut sampai tiga kali, dan Indra Milwady tidak bisa memberikan jawaban.

Teradu 3 Hidayat, mengatakan, bahwa rapat pleno dilakukan pada malam harinya.

Namun, kesimpulan yang dihasilkan adalah ada hal yang dilewati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved