Berita Bireuen

Eks Camat Peusangan Terseret Kasus Study Banding ke Jatim dan Bali, Disidangkan di PN Banda Aceh

Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH mengatakan, dalam sidang perdana itu, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa TMP. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SIDANG MANTAN CAMAT - TMP, eks Camat Peusangan, Bireuen, Jumat (18/7/2025), mulai disidangkan di PN Banda Aceh terkait kasus studi banding ke Jatim dan Bali. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mantan Camat Peusangan, TMP yang tersangkut kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan study banding ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). 

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH mengatakan, dalam sidang perdana itu, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa TMP. 

Dugaan di mana eks camat ini melakukan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan study banding ke Jawa Timur dan Bali tahun 2024 lalu.

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan tujuannya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Jawa Timur, serta Desa Panglipuran, Bali.

Dasar pelaksanaan study banding itu hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran Rp  1.121.400.000. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD Peusangan Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Sedangkan untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), dibayarkan oleh gampong binaan.

Study banding ke luar Provinsi Aceh tersebut juga dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Terkait kasus ini, terdakwa TMP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (31/12/2024), melakukan penahanan terhadap TMP selaku Camat Peusangan, Bireuen terkait kasus dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved