Berita Bireuen

Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD Peusangan Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama dua tersangka, yaitu TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya ditetapkan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PELIMPAHAN BERKAS – JPU Kejari Bireuen, Kamis (10/7/2025) melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding dilaksanakan BKAD, Peusangan Bireuen ke PN Tipikor Banda Aceh. Mantan Camat Peusangan dan Ketua BKAD Peusangan Raya jadi tersangka dalam perkara ini. 

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama dua tersangka, yaitu TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 oleh Kejari Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (10/7/2025), melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kasus ini terkait kegiatan studi banding yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Jawa Timur serta Desa Penglipuran, Bali pada tahun 2024.

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama dua tersangka, yaitu TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 oleh Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan oleh JPU Kejari Bireuen melalui Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyelidikan.

Menurut Wendy, kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua tersangka hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.

Kegiatan tersebut tidak didasari oleh peraturan bersama antar kepala desa.

Baca juga: Cerita 2 Anak Selamat dari Banjir Bandang Texas, Panjat Tempat Tidur dan Terpisah di Kamp Perkemahan

Adapun total anggaran kegiatan studi banding tersebut mencapai Rp 1.121.400.000.

Selain itu, biaya untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditanggung oleh masing-masing gampong binaan.

Kegiatan ini juga dinilai tidak sah secara administratif karena tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Atas perbuatannya, tersangka TMP dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wendy menambahkan, Kejari Bireuen saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. (*)

Baca juga: Dokter Diduga Tidak Standby di Puskesmas Meukek Aceh Selatan, Pasien Jantung Asal Tarok Meninggal

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved