Berita Bireuen

Tiga Tersangka Kasus Narkotika di Bireuen Dilimpahkan ke Jaksa

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
Diserahkan – Tim Polda Aceh, dan BNNP Kamis (17/7/2025) menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu serta barang ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut 

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Polda Aceh, Kamis (17/7/2025) menyerahkan dua tersangka warga Bireuen tersangkut kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, BNNP Aceh juga menyerahkan satu tersangka ke Kejari Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, satu kasus atas nama tersangka MA dan MS dengan barang bukti 68,60 gram sabu diserahkan Polda Aceh.

Satu kasus lainnya dengan tersangka Is diserahkan tim BNNP Aceh dengan barang bukti 3,36 gram sabu.

Kejari Bireuen mengatakan, perkara  yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi
bahwa ada target operasi yaitu tersangka MA dan MS yang sering
melakukan transaksi narkotika.

Kemudian, informan meminta saksi agar menunggu di salah satu warung di Peusangan, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informan yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS
sedang menuju ke warung yang disepakati.

Lalu  saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu.

Selanjutnya tersangka MA membawa saksi untuk menemui
tersangka di pinggir jalan desa kawasan Peusangan.

Setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 bungkus kepada tersangka MA dan MS.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 Wib datang beberapa orang
langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka.

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tidak lama kemudian, tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas
yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka MA dan MS yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit hp merek infinix warna biru, 1  unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor,  22  bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved