Berita Bireuen

Tiga Tersangka Kasus Narkotika di Bireuen Dilimpahkan ke Jaksa

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
Diserahkan – Tim Polda Aceh, dan BNNP Kamis (17/7/2025) menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu serta barang ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut 

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Polda Aceh, Kamis (17/7/2025) menyerahkan dua tersangka warga Bireuen tersangkut kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, BNNP Aceh juga menyerahkan satu tersangka ke Kejari Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, satu kasus atas nama tersangka MA dan MS dengan barang bukti 68,60 gram sabu diserahkan Polda Aceh.

Satu kasus lainnya dengan tersangka Is diserahkan tim BNNP Aceh dengan barang bukti 3,36 gram sabu.

Kejari Bireuen mengatakan, perkara  yang ditangani oleh Polda Aceh bermula pada hari Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi
bahwa ada target operasi yaitu tersangka MA dan MS yang sering
melakukan transaksi narkotika.

Kemudian, informan meminta saksi agar menunggu di salah satu warung di Peusangan, tidak berapa lama saksi dihubungi oleh informan yang menginfokan bahwa tersangka MA dan MS
sedang menuju ke warung yang disepakati.

Lalu  saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu.

Selanjutnya tersangka MA membawa saksi untuk menemui
tersangka di pinggir jalan desa kawasan Peusangan.

Setelah bertemu dengan dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta 1 bungkus sabu untuk dites dan tersangka memberikan 1 bungkus kepada tersangka MA dan MS.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 Wib datang beberapa orang
langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka.

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tidak lama kemudian, tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas
yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka MA dan MS yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit hp merek infinix warna biru, 1  unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor,  22  bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah.

Kemudian, perkara yang diserahkan BNNP Aceh dengan
tersangka Is kata Kejari Bireuen, bermula pada Selasa
(15/4/2025)sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu  tim BNNP Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, saat tim BNNP tiba di lokasi melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan  ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka IS yaitu 27 paket narkotika jenis sabu,1 paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah pisau lipat, 1 unit Hp merk vivo Y12 warna biru, Dijelaskan, tersangka
MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved