Video

VIDEO - Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 758 Juta

 Satwa tersebut meliputi 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, dan 6 ekor mara Patagonia. 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Langsa memusnahkan barang impor ilegal, termasuk rokok, teh hijau, dan hewan, di dua lokasi berbeda, Kamis (17/7/2025). Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak memenuhi syarat untuk dimanfaatkan atau dihibahkan. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Polres Langsa, Polres Aceh Timur, Pemerintah Kota Langsa, serta instansi terkait seperti BKSDA dan Balai Karantina. 

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai merek dan 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dengan total nilai Rp758.639.958. Potensi kerugian negara dari pungutan cukai mencapai Rp399.595.520. Rokok dipotong menjadi dua bagian sebelum dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. 

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi yang berisiko menularkan penyakit zoonosis seperti PMK, brucellosis, dan rabies. Pemusnahan hewan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Balai Karantina, BKSDA, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi. 

Bea Cukai juga menyerahkan beberapa satwa liar sebagai barang bukti penyidikan kepada BKSDA untuk dirawat sementara. Satwa tersebut meliputi 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, dan 6 ekor mara Patagonia. Sigung bergaris dan mara Patagonia memiliki status konservasi non-apendiks CITES, sedangkan burung macaw termasuk dalam apendiks I yang dilindungi. 

Pemusnahan dan penitipan satwa ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang ilegal sekaligus mendukung upaya konservasi. Proses hukum terhadap pelaku penyelundupan masih berlangsung menunggu putusan pengadilan. (*) 

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved