Berita Banda Aceh
DPRK Minta BPOM Lakukan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang, Musriadi: Ini Menyangkut Kesehatan
Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah berlangsung lama, masyarakat Aceh mengkonsumsi air isi ulang sebagai air minum sehari-hari.
Air ini dibeli dengan harga terjangkau di depot-depot air minum.
Tapi, sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan kebersihan perangkat isi ulang air minum baik galon guna ulang maupun kualitas air serta bagaimana dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama?
Karena itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap depot-depot air isi ulang.
Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu
dan keamanan air minum yang dijual kepada masyarakat.
"Dari laporan yang saya dengar, ada beberapa depot hanya membersihkan galon asal-asalan, dan ada juga air isi ulang mengeluarkan aroma tak sedap atau bau," kata Musriadi.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengecekan rutin perangkat isi ulang air minum.
Ini penting karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Musriadi menyatakan, BPOM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, mulai dari pengujian kualitas air, perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Setiap depot air minum isi ulang harus menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi mengingat air minum adalah kebutuhan pokok manusia," tambah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini.
Untuk itu, BPOM harus melakukan pengujian terhadap air yang diproduksi oleh depot, termasuk pengujian mikrobiologi dan kimia, untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.
"BPOM dapat memberikan sertifikasi terhadap sistem pengolahan air minum di depot, yang menjamin proses pengolahan air sesuai standar," terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Di samping itu, lanjut Musriadi, pemerintah juga perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.
Ini Sosok Abu Paya Pasi, Ulama Aceh yang Ditunjuk Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pengurus PW ISNU Aceh Periode 2025-2029 Dilantik, Tekankan Sinergi Ormas dan Pemerintah |
![]() |
---|
40 Mahasiswa Unida KKM ke Luar Negeri, 10 di Antaranya dari Kampus Alam Lamteuba |
![]() |
---|
Panglima Yatim Berkunjung ke Akademi Militer Magelang Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.