Berita Banda Aceh

DPRK Minta BPOM Lakukan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang, Musriadi: Ini Menyangkut Kesehatan

Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi 

 Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah berlangsung lama, masyarakat Aceh mengkonsumsi air isi ulang sebagai air minum sehari-hari.

Air ini dibeli dengan harga terjangkau di depot-depot air minum.

Tapi, sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan kebersihan perangkat isi ulang air minum baik galon guna ulang maupun kualitas air serta bagaimana dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama? 

Karena itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap depot-depot air isi ulang. 

Tujuannya untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan serta menjamin mutu

dan keamanan air minum yang dijual kepada masyarakat. 

"Dari laporan yang saya dengar, ada beberapa depot hanya membersihkan galon asal-asalan, dan ada juga air isi ulang mengeluarkan aroma tak sedap atau bau," kata Musriadi.

“Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengecekan rutin perangkat isi ulang air minum.

Ini penting karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat,” sambungnya.

Musriadi menyatakan, BPOM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, mulai dari pengujian kualitas air, perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Setiap depot air minum isi ulang harus menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi mengingat air minum adalah kebutuhan pokok manusia," tambah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini.

Untuk itu, BPOM harus melakukan pengujian terhadap air yang diproduksi oleh depot, termasuk pengujian mikrobiologi dan kimia, untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.

"BPOM dapat memberikan sertifikasi terhadap sistem pengolahan air minum di depot, yang menjamin proses pengolahan air sesuai standar," terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Di samping itu, lanjut Musriadi, pemerintah juga perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved