Berita Abdya

Ingat! Ada Mekanisme & Syarat untuk Adopsi Anak, Kadinsos Abdya: Paling Penting Tempuh Jalur Resmi

"Adopsi anak diatur secara ketat oleh perundang-undangan di Indonesia, termasuk oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
shutterstock
SYARAT ADOPSI ANAK - Ilustrasi ayah dan anak. Dinas Sosial Abdya menegaskan, ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat jika ingin mengadopsi anak. 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh Barat Daya (Abdya), Iin Supardi mengatakan, proses adopsi anak adalah jalan mulia untuk memberikan kasih sayang dan keluarga permanen bagi anak-anak yang membutuhkan.

Di Kabupaten Abdya, terang Iin, Dinsos memegang peran sentral dalam memastikan mekanisme adopsi berjalan sesuai koridor hukum demi kepentingan terbaik anak.

"Adopsi anak diatur secara ketat oleh perundang-undangan di Indonesia, termasuk oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Hal ini guna menjamin perlindungan hak anak dan memastikan calon orang tua angkat memenuhi syarat serta mampu menyediakan lingkungan yang layak," kata Plh Kepala Dinsos Abdya, Iin Supardi, Minggu (20/7/2025).

Bagi masyarakat Abdya yang ingin memulai proses adopsi, sebut Iin, ada langkah-langkah atau mekanisme yang harus dilewati.

Baca juga: Sejumlah Kalangan di Bireuen Ikut Sosialisasi Cara Adopsi Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya

Pertama, jelas Iin, pengajuan permohonan awal.

Yaitu calon orang tua angkat dapat mendatangi Dinsos Abdya untuk menyampaikan niat adopsi dan mendapatkan informasi awal mengenai syarat serta dokumen yang diperlukan.

Kemudian, sambungnya, kelengkapan dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan keuangan, serta surat pernyataan kesediaan merawat anak.

"Selain itu, juga dilakukan penilaian dan survei oleh Dinsos,” tukasnya. 

“Tim dari Dinsos akan melakukan serangkaian wawancara dan kunjungan lapangan ke rumah calon orang tua angkat,” papar Iin. 

“Penilaian ini sangat penting untuk melihat kesiapan fisik, mental, dan ekonomi keluarga," ujarnya.

Seterusnya, kata Iin, pengajuan ke Pengadilan Negeri (PN). 

Hal ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinsos yang menyatakan kelayakan calon orang tua angkat, sehingga boleh mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Setelah itu, lanjutnya, sidang penetapan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved