Berita Abdya

Ingat! Ada Mekanisme & Syarat untuk Adopsi Anak, Kadinsos Abdya: Paling Penting Tempuh Jalur Resmi

"Adopsi anak diatur secara ketat oleh perundang-undangan di Indonesia, termasuk oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
shutterstock
SYARAT ADOPSI ANAK - Ilustrasi ayah dan anak. Dinas Sosial Abdya menegaskan, ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat jika ingin mengadopsi anak. 

Pengadilan akan menggelar sidang untuk memutuskan permohonan adopsi. 

Dalam sidang ini, pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Terakhir, kata Iin, pencatatan sipil. 

Jika permohonan dikabulkan oleh pengadilan, penetapan tersebut akan digunakan untuk melakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mendapatkan akta kelahiran baru dengan nama orang tua angkat.

Ia menekankan, pentingnya melakukan adopsi melalui jalur resmi. 

Sebab, adopsi ilegal tidak hanya melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, tetapi juga sangat merugikan hak-hak anak di masa depan.

"Kami mengimbau bagi calon orang tua yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Dinsos Abdya pada jam kerja,” pesannya. 

“Kami siap memberikan bimbingan dan pendampingan agar proses adopsi berjalan transparan, sesuai prosedur, demi masa depan anak yang lebih baik," pungkas Iin.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved