Ingat Suami yang Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Berhubungan Bertiga, Totok Dituntut 7 Tahun Penjara

Kelakuan keji ini dilakukan Totok (35) tega menjual IN (29), istrinya ke pria hidung belang di Facebook.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta. 

SERAMBINEWS.COM  - Masih ingat seorang suami jual istri seharga Rp 1,5 juta dan berhubungan intim bertiga. 

Kelakuan keji ini dilakukan Totok (35) tega menjual IN (29), istrinya ke pria hidung belang di Facebook.  

Ia menjual istrinya senilai Rp 1,5 juta.  

Mirisnya, dia turut ikut berhubungan intim bertiga dengan pelanggan. 

Kini kasus Totok yang terus bergulir di persidangan memasuki babak baru.

Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. 

Kuli bangunan asal Driyorejo, Gresik itu dinilai jaksa terbukti menjual istrinya untuk threesome atau seks bertiga dengan pria hidung belang.

 Terdakwa Totok juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, terkait kasus suami jual istri untuk kencan bertiga atau Threesome.

Pria bejat asal Gresik tersebut, tega menjual istrinya inisial IN (29) ke pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dengan tarif sekali kencan Rp 1,5 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan, pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Yusaq.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Yusaq.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved