Ingat Suami yang Jual Istri Rp 1,5 Juta untuk Berhubungan Bertiga, Totok Dituntut 7 Tahun Penjara

Kelakuan keji ini dilakukan Totok (35) tega menjual IN (29), istrinya ke pria hidung belang di Facebook.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta. 

Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak. 

Dia merayu istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan uang.

Perbuatan terdakwa diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali di hotel Kota Mojokerto.

Baca juga: Kodim Aceh Singkil Latih Anggota Pramuka Keterampilan Penanggulangan Bencana

Baca juga: Buntut Viral Selingkuh di Konser Coldplay, Andy Byron CEO Astronomer Resmi Mengunduran Diri

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Abdya Hari Ini, Minggu, 20 Juli 2025

Artikel ini sudah tayang di TribunMadura
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved