Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Status HGU PTPN IV Regional 6 belum Jelas, Belasan Datok Penghulu di Aceh Tamiang Tagih Audiensi

"Tapi herannya, sampai hari ini kita tidak mendapat informasi batasan HGU yang baru,” tukas Muhammad Ridwan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
POLEMIK HGU PTPN - Kepala Mukim Simpang Empat, Muhammad Ridwan berharap Bupati Aceh Tamiang memfasilitasi audiensi dengan Panitia B untuk mengakhiri polemik HGU PTPN IV Regional 6. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah datok penghulu di Kecamatan Karangbaru dan Manyakpayed, Aceh Tamiang menagih audiensi dengan Panitia B terkait perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6.

Audiensi para pihak ini dinilai sangat penting mengingat izin HGU PTPN IV Regional 6 di Aceh Tamiang sudah pada berakhir 20 Desember 2024.

“HGU PTPN di Aceh Tamiang seharusnya sudah berakhir Desember 2024," kata Kepala Mukim Simpang Empat, Muhammad Ridwan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (21/7/2025).

"Tapi herannya, sampai hari ini kita tidak mendapat informasi batasan HGU yang baru,” tukas Muhammad Ridwan.

Keberadaan Ridwan di Kantor Bupati bermaksus menemui Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, untuk menanyakan tindak lanjut permohonan audiensi yang mereka ajukan. 

Audiensi ini merupakan jembatan komunikasi antara para datok penghulu dengan Panitia B.

Baca juga: Marak Perusahaan Sawit Diduga Serobot Tanah Warga, Anggota DPR RI Irmawan Minta HGU Diukur Ulang

“Kami pastikan Sidang Panitia B buntu atau deadlock karena sebelas datok penghulu di Kecamatan Karangbaru menolak menandatangani hasil sidang,” ungkap Ridwan.

Ridwan berharap, Bupati Aceh Tamiang menengahi persoalan ini agar status sertifikat HGU Nomor 124 dan 125 yang berakhir pada 20 Desember 2024, mendapat kejelasan. 

Diketahui sebagian areal ini telah dimohonkan pelepasan oleh masyarakat untuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan sosial.

Akibat belum adanya kejelasan terkait batasan HGU terbaru, masyarakat masih menunggu dan belum berani meningkatkan fasilitas jalan antar kampung. 

“HGU ini masalah hukum, kalau belum jelas statusnya, datok penghulu kami nanti disalahkan karena menggunakan dana desa di kawasan HGU. Makanya kami butuh ketegasan,” sambungnya.

Baca juga: PT ALIS Bantah Dugaan Garap Lahan di Aceh Selatan Sebelum HGU Terbit, Begini Penjelasan Direktur

Berdasarkan usulan masyarakat, pelepasan areal ini nantinya akan digunakan untuk mendirikan kantor MDSK, kantor BUMK, balai pengajian, masjid, sarana olahraga, dan taman pemakaman umum (TPU).

“Yang pasti akibat ketidakjelasan ini membuat pembangunan di desa terhambat, status HGU ini membuat datok penghulu tidak berdaya,” ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved