Abdya

Bappeda Abdya Lakukan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pemerintah daerah, sebut Mussawir, diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJMD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Humas Pemkab Abdya
KONSULTASI PUBLIK - Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Mussawir, saat memimpin Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Abdya tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Dikila Bappeda kabupaten setempat, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Abdya tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Dikila Bappeda kabupaten setempat, Selasa (22/7/2025).
 
Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Mussawir, SSos MSi dalam sambutannya mengatakan, forum tersebut dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan KLHS RPJMD Abdya tahun 2025-2029.
 
“Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya, maka program dan kegiatan yang telah kita rencanakan dalam KLHS RPJMD ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya.
 
Pemerintah daerah, sebut Mussawir, diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJMD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
 
“Artinya, dalam KLHS ini kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” terangnya.
 
Mussawir mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Abdya ke depan. 

“Hasil dari forum ini nantinya diharapkan mampu melahirkan KLHS RPJMD Abdya tahun 2025-2029 yang berpihak kepada masyarakat dan lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” pungkas Mussawir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved