Bejat, Pria di Aceh Timur Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD
Peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban terkait viralnya di medsos dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual anak.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Yocerizal
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pria berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban terkait viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Curiga dan was-was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak-tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya.
"Kemudian sambil menangis korbanpun lantas menceritakan bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM, dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).
Lapor Polisi
Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melaporkan kejadian ini.
Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu, sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/7/2025).
Baca juga: Dari Pon dan Amad Peureulak, Faisal Ambil Narkoba dan Antar untuk Polisi yang Menyamar
Baca juga: VIDEO - Putra Dedi Mulyadi Menangis Minta Maaf Acara Pernikahannya Berujung Duka
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” tuturnya.
Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,"
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anaknya," ungkapnya.(*)
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita
Baca juga: Tegas! MPU Aceh Haramkan Penghasilan dari Konten tak Sesuai Muamalah Syariah di Medsos
Berita Aceh Timur
ayah cabuli anak tiri
Pria di Aceh Timur Cabuli Anak Tiri
Kasus Kejahatan Seksual di Aceh Timur
Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam |
![]() |
---|
Peringati Milad ke-48, BKPRMI Aceh Timur Ajak Remaja Giat Bersihkan Masjid |
![]() |
---|
Korban Angin Kencang di Peureulak Dapat Bantuan Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Instruksikan Pilchiksung Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.