Fenomena Teumeunak di Media Sosial

Tegas! MPU Aceh Haramkan Penghasilan dari Konten tak Sesuai Muamalah Syariah di Medsos

Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
FATWA MPU ACEH - Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menyebutkan, MPU sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghasilan Melalui Aplikasi Media Sosial. Di mana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bahwa MPU Aceh sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghasilan Melalui Aplikasi Media Sosial.

Di mana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. 

Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal. 

Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat.

Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos. 

Baca juga: Fatwa MPU, Jual Beli Mayat Haram

Di sisi lain, pengguna medsos juga diharapkan untuk lebih selektif dalam memilih konten. 

“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal--sapaan akrab Ketua MPU Aceh--saat menjelaskan poin tausiah tersebut.

Dalam Fatwa MPU dijelaskan, bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.

Kemudian, penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal. 

“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved