Fenomena Teumeunak di Media Sosial
Tegas! MPU Aceh Haramkan Penghasilan dari Konten tak Sesuai Muamalah Syariah di Medsos
Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, bahwa MPU Aceh sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghasilan Melalui Aplikasi Media Sosial.
Di mana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah.
Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat.
Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos.
Baca juga: Fatwa MPU, Jual Beli Mayat Haram
Di sisi lain, pengguna medsos juga diharapkan untuk lebih selektif dalam memilih konten.
“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal--sapaan akrab Ketua MPU Aceh--saat menjelaskan poin tausiah tersebut.
Dalam Fatwa MPU dijelaskan, bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.
Kemudian, penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal.
“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)
Fenomena Teumeunak di Media Sosial
Hukum Teumeunak di Media Sosial
penghasilan dari konten teumeunak di medsos
MPU Aceh
Fatwa MPU Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
8 Prompt Gemini AI Ala India, Auto Jadi Bintang Bollywood Tanpa Makeup dan Studio! |
![]() |
---|
iPhone 17 Segera Hadir di Indonesia, Berikut Prediksi Harga iPhone 16 dan 16 Plus di Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab, Ini Nama Pejabat Utama Dirotasi |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
![]() |
---|
Laksanakan Reses, Anggota DPRK Devi Yunita Serap Aspirasi Warga Baiturahman dan Lueng Bata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.