Berita Aceh Barat

Ini Modus Penyalahgunaan Dana Desa Rp 2,2 M di Aceh Barat, Bikin Laporan Fiktif dan tak Bayar Pajak

Temuan ini belum termasuk temuan-temuan yang sudah dicatat sejak 2016 hingga 2024, yang tentunya di angka yang cukup besar.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENYALAHGUNAAN DANA DESA - Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE menyebutkan, ada temuan penyalahgunaan dana desa di Aceh Barat mencapai angka Rp 2,2 miliar dengan beragam modus. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat kembali mencatat temuan serius dalam pengelolaan dana desa yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 2,2 miliar.

Angka ini berasal dari keluaran pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, yang menyoroti penggunaan dana desa selama periode 2022 hingga 2023.

Temuan ini belum termasuk temuan-temuan yang sudah dicatat sejak 2016 hingga 2024, yang tentunya di angka yang cukup besar.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan berkelanjutan dalam tata kelola dana desa.

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE kepada Serambinews.com,

Selasa (22/7/2025), mengungkapkan, bahwa hampir semua desa di wilayah tersebut tercatat memiliki temuan penyalahgunaan dana desa.

Namun tergantung besar dan kecil temuan tersebut.

Baca juga: Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser

Dikatakannya, bahwa bentuk pelanggarannya beragam mulai dari pengeluaran fiktif dan tidak membayar pajak.

Lalu, tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ), kelebihan pembayaran, hingga pengerjaan fisik dan pengadaan barang yang tidak sesuai volume.

Sementara temuan tersebut rata-rata di bawah Rp 700 juta.

Salah satunya desa di Kecamatan Meureubo yang kini mencuat ke public, diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih diduga adanya penyalahgunaan anggaran.

"Temuan ini sangat bervariasi tergantung besar kecilnya kesalahan yang ditemukan dalam audit kami," sebutnya.

la menegaskan, bahwa bagi desa-desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan, pihak Inspektorat tidak hanya sekedar mencatat temuan. 

Tetapi juga memberikan pembinaan intensif dan memberikan batas waktu untuk melakukan pengembalian dana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved