Breaking News

Berita Aceh Barat

Ini Modus Penyalahgunaan Dana Desa Rp 2,2 M di Aceh Barat, Bikin Laporan Fiktif dan tak Bayar Pajak

Temuan ini belum termasuk temuan-temuan yang sudah dicatat sejak 2016 hingga 2024, yang tentunya di angka yang cukup besar.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENYALAHGUNAAN DANA DESA - Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE menyebutkan, ada temuan penyalahgunaan dana desa di Aceh Barat mencapai angka Rp 2,2 miliar dengan beragam modus. 

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong desa untuk segera memperbaiki administrasi dan melengkapi laporan keuangan yang benar dan transparan.

"Kami terus memberikan arahan agar dana desa digunakan sesuai peruntukan dan pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," katanya.

Terkait hal tersebut, namun tetap masih ada sebagian desa yang telah menggunakan anggaran tanpa membuat LPJ. 

Hal ini tentu menjadi persoalan serius karena tanpa LPJ, penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. 

Mereka yang tidak menyerahkan LPJ atau terbukti salah dalam penggunaan anggaran, maka hal ini wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Inspektorat.

“Bagi yang tidak mengembalikan dana, pihak terkait akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” urai dia. 

“Namun jika ada temuan lantas segera dilakukan perbaikan dan pengembalian, maka akan dianggap selesai," tegas Zakaria.

Inspektorat juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa lebih serius dalam mempelajari administrasi keuangan, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. 

Menyadari bahwa tidak semua aparatur desa memiliki kapasitas yang memadai dalam administrasi keuangan,

Inspektorat membuka ruang konsultasi yang selalu siap mengarahkannya.

"Kami sangat menganjurkan desa-desa yang belum paham dengan LPJ agar segera berkonsultasi kepada kami agar penyusunan laporan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai aturan," ujar Zakaria.

Zakaria juga mengungkapkan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.

Sehingga dengan SDM yang memahami aturan dan prosedur pengelolaan keuangan, risiko penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. 

Selain itu, penguatan kapasitas aparatur desa juga menjadi cara ampuh untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum akibat kesalahan pengelolaan anggaran.

“Penguatan SDM desa adalah langkah strategis agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan," tutup Zakaria.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved