Berita Aceh Barat
Ini Modus Penyalahgunaan Dana Desa Rp 2,2 M di Aceh Barat, Bikin Laporan Fiktif dan tak Bayar Pajak
Temuan ini belum termasuk temuan-temuan yang sudah dicatat sejak 2016 hingga 2024, yang tentunya di angka yang cukup besar.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong desa untuk segera memperbaiki administrasi dan melengkapi laporan keuangan yang benar dan transparan.
"Kami terus memberikan arahan agar dana desa digunakan sesuai peruntukan dan pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," katanya.
Terkait hal tersebut, namun tetap masih ada sebagian desa yang telah menggunakan anggaran tanpa membuat LPJ.
Hal ini tentu menjadi persoalan serius karena tanpa LPJ, penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Mereka yang tidak menyerahkan LPJ atau terbukti salah dalam penggunaan anggaran, maka hal ini wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Inspektorat.
“Bagi yang tidak mengembalikan dana, pihak terkait akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” urai dia.
“Namun jika ada temuan lantas segera dilakukan perbaikan dan pengembalian, maka akan dianggap selesai," tegas Zakaria.
Inspektorat juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa lebih serius dalam mempelajari administrasi keuangan, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menyadari bahwa tidak semua aparatur desa memiliki kapasitas yang memadai dalam administrasi keuangan,
Inspektorat membuka ruang konsultasi yang selalu siap mengarahkannya.
"Kami sangat menganjurkan desa-desa yang belum paham dengan LPJ agar segera berkonsultasi kepada kami agar penyusunan laporan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai aturan," ujar Zakaria.
Zakaria juga mengungkapkan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
Sehingga dengan SDM yang memahami aturan dan prosedur pengelolaan keuangan, risiko penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.
Selain itu, penguatan kapasitas aparatur desa juga menjadi cara ampuh untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum akibat kesalahan pengelolaan anggaran.
“Penguatan SDM desa adalah langkah strategis agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan," tutup Zakaria.(*)
dana desa
penyalahgunaan dana desa
Inspektorat Aceh Barat
Aceh Barat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lima Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Prestasi di Olimpiade Sains Madrasah Aceh 2025 |
![]() |
---|
Langit Meulaboh 16 September: Sejuk Berawan, Waspada Hujan Sore |
![]() |
---|
MIRIS, 1.106 Anak Aceh Barat Putus Sekolah, 10 Sekolah Negeri tanpa Siswa |
![]() |
---|
Hardikda, Disdikbud Aceh Barat Gelar Ragam Lomba Antarsiswa |
![]() |
---|
10 Sekolah Negeri Aktif di Aceh Barat Tanpa Siswa, 1.106 Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.