Selebriti
Lesti Kejora Menangis di Sidang MK saat Ungkap Dilaporkan Yoni Dores: Saya Hanya Nyanyi di Acara
“Saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores di sebuah acara pernikahan di Subang.
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa membendung air mata saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Ia hadir sebagai saksi yang diajukan oleh pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam kesaksiannya, Lesti mengungkapkan pengalaman pahit ketika dirinya dilaporkan oleh pencipta lagu legendaris, Yoni Dores, atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Lesti menyebut dirinya tidak memahami alasan di balik pelaporan tersebut.
“Saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores di sebuah acara pernikahan di Subang.
Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan penyelenggara acara,” ungkap Lesti sambil terisak seperti mengutip Kompas.com.
Lesti menjelaskan bahwa setelah penampilannya itu, video rekaman aksinya menyanyi kemudian diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa izin darinya maupun dari tim manajemennya.
Bahkan, foto wajahnya digunakan sebagai thumbnail dalam beberapa unggahan.
“Video tersebut diunggah ke media sosial atau YouTube oleh pihak lain, dan saya sama sekali tidak tahu.
Bahkan ada yang pakai foto saya untuk thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Akibat insiden itu, Lesti menerima somasi pada 1 Maret 2025, yang menyatakan bahwa dirinya telah mempertunjukkan karya tanpa izin dari pencipta lagu.
Situasi semakin pelik ketika ia diberitahu bahwa Yoni Dores telah resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
“Saya diberi tahu bahwa saya dilaporkan ke polisi karena dianggap menyanyikan lagu tanpa izin. Padahal saya hanya memenuhi permintaan penyelenggara acara,” jelas Lesti.
Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Mengaku Sempat Datangi Rumah Lesti Kejora: Tak Dapat Tanggapan
Buntut laporan Yoni Dores, Lesti menjadi dipandang negatif.
Pasalnya, ia merasa seolah telah melakukan pelanggaran hukum.
"Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya."
"Karena dengan laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Hak Cipta sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukkan seperti saya," ujar Lesti.
Lebih lanjut, Lesti memaparkan bahwa di setiap penampilannya, semua lagu yang ia bawakan telah disusun oleh pihak penyelenggara acara.
"Dalam praktiknya, daftar lagu yang saya bawakan selalu disusun atas permintaan dari klien atau pihak penyelenggara acara," paparnya.
Ibu dua anak itu mengaku tak mengetahui royalti dari setiap lagu yang ia bawakan.
Lesti juga tak mengetahui jumlah penonton, hingga kategori acara yang menjadi dasar perhitungan royalti yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti."
"Seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga: Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti menyayangkan tindakan hukum yang menyeret dirinya, padahal ia hanya menjalankan profesinya sebagai penyanyi.
Ia menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya posisi pelaku pertunjukan dalam perlindungan hukum hak cipta di Indonesia.
“Kalau penyanyi bisa disalahkan hanya karena menyanyikan lagu populer, ini bisa menjadi preseden buruk. Saya merasa perlindungan hukum terhadap profesi kami masih lemah,” katanya dengan suara lirih.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini status hukumnya belum jelas.
Dirinya sempat mendengar dari media bahwa akan dipanggil sebagai saksi, namun belum ada informasi resmi yang ia terima.
“Saya ingin ada kejelasan hukum. Saya hanya ingin bekerja secara profesional tanpa rasa takut,” pungkas Lesti Kejora.
Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Sudah Mulas, Rizky Billar Khawatir Istrinya Melahirkan Prematur Lagi
Diketahui, Penyanyi Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Lesti Kejora datang mengenakan busana berwarna coklat dengan didampingi sang suami, Rizky Billar.
Gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diajukan Armand Maulana dan 28 musisi lainnya.
Mereka ingin adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti dan mekanisme pelaksanaannya.
Kali ini, Armand Maulana bersama 28 musisi lainnya selaku pemohon mendatangkan dua saksi yakni Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir.
Beberapa waktu lalu, Lesti Kejora diketahui telah dilaporkan oleh musisi Yoni Dores ke Polda Metro Jaya sebab membawakan lagu miliknya tanpa izin.
Duduk Perkara
Masalah antara Lesti Kejora dan Yoni Dores bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Yoni Dores, seorang pencipta lagu, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena Lesti menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di media sosial dan platform digital sejak tahun 2018 tanpa izin dan diduga mengkomersialkannya.
Yoni Dores telah melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak Lest.
Alhasil, Yoni Dores memilih jalur hukum untuk melaporkan Lesti ke polisi.
Pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya telah memberikan bantahan atas tuduhan yang dilayangkan.
Sementara itu, Yoni Dores telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora pada 5 Mei 2025 lalu.
Meski proses hukum kini tengah berjalan, pihak Yoni Dores tetap membuka peluang damai.
Sidang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7/2025).
Dalam sidang itu, dua penyanyi Indonesia dipastikan hadir sebagai saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi lainnya.
Sidang hari ini beragendakan keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan pemohon.
Selain dua penyanyi, dua akademisi dari bidang hukum dan kekayaan intelektual juga akan memberikan pendapatnya di hadapan majelis hakim.
Adapun para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Yoni Dores Buka Peluang Damai, Pihak Lesti Kejora: Kami Merasa Tidak Ada Pertikaian
Permohonan yang diajukan Ariel dan kawan-kawan teregistrasi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, terdapat permohonan serupa yang terdaftar dengan nomor perkara 37/PUU-XXII/2025.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Pasal-pasal tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional para musisi, terutama dalam kaitannya dengan pertunjukan dan penggunaan karya musik secara publik.
Dalam praktiknya, para pelaku pertunjukan sering kali diwajibkan untuk meminta izin secara langsung dan membayar royalti tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Perbedaan penafsiran atas pasal-pasal yang diuji turut memperbesar ketidakpastian hukum di industri musik nasional.
Baca juga: Kalah dari Aceh Selatan, Tim Futsal Nagan Raya Gagal Raih Tiket Langsung ke PORA 2026
Baca juga: Aceh Selatan Bangun Jaringan Perpipaan dan Sanitasi, Kucur Dana Rp16,7 Miliar
Baca juga: Wagub Fadhullah Harap seluruh Puskesmas di Aceh Punya Dokter Spesialis, Teken MoU dengan Kemenristek
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ini Tanggapan Pihak Anang Terkait Perseteruan Ashanty dengan Eks Karyawan |
![]() |
---|
Ashanty Berseteru dengan Mantan Karyawan, Bisnis Anang Ikut Kena Imbas |
![]() |
---|
FAKTA Mobil Penyanyi Dangdut Cantika Davinca Tabrak Motor, 2 Orang Tewas, Bantah Mabuk |
![]() |
---|
Sebelum Gugat Cerai, Tasya Farasya Akui Sudah Ditalak Ahmad Assegaf, Bingung Jawab Cara Move On |
![]() |
---|
Syifa Hadju Menangis Dilamar El Rumi di Swiss, Begini Respon Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.