Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahfud MD menilai, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Tom Lembong adalah salah. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid mengatakan, permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan.

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

 
“Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid.

Untuk mendaftarkan permohonan ini, Zaid dan tim kuasa hukum membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong.

Pihaknya juga membawa dokumen administratif yang dibutuhkan di pengadilan.

Setelah permohonannya terdaftar, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyerahkan dokumen memori banding.

“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Zaid.

Baca juga: VIDEO Bawa Misi Perangi AS-Israel dan Stop Agresi di Gaza, Kapal Perang Rusia-China Tiba di Iran

Baca juga: Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Nangis Mohon Bantuan Prabowo: Allah Sebagai Saksi

Baca juga: VIDEO Pejabat AS Muak dengan Israel! Sebut Netanyahu Orang Gila yang Mengebom Semua Negara TimTeng

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved