Sosok Inspiratif

T Ahmad Yani, Anak Petani dari Cot Seumeureng Aceh Barat Raih Gelar Profesor Hukum

Prof T Ahmad Yani berhasil membuktikan bahwa latar belakang bukanlah penghalang untuk meraih gelar akademik tertinggi, profesor.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
T Ahmad Yani, anak petani kelahiran 8 Oktober 1965 asal Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat raih gelar Profesor di Universitas Syiah Kuala. 

T Ahmad Yani, Anak Petani dari Cot Seumeureng Aceh Barat Raih Gelar Profesor Hukum

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Siapa sangka, dari sebuah gampong atau desa sederhana di Aceh Barat, lahir seorang guru besar yang kini menjadi teladan dalam dunia akademik hukum. 

Adalah T Ahmad Yani, anak petani kelahiran 8 Oktober 1965 asal Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Ahmad Yani tumbuh di lingkungan desa yang jauh dari hiruk-pikuk dunia akademik. 

Namun semangat belajar dan keinginan untuk menembus batas membuatnya terus maju, melawan keterbatasan.

Ia berhasil membuktikan bahwa latar belakang bukanlah penghalang untuk meraih gelar akademik tertinggi, profesor.

Menempuh pendidikan hukum dari jenjang sarjana hingga doktor di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Airlangga (Unair), T Ahmad Yani membuktikan bahwa garis nasib bisa diubah dengan tekad dan kesabaran.

Baca juga: Muhammad Ikram Terpilih Jadi Koordinator Pusat BEM SI, Aceh Kini Jadi Pusat Gerakan Nasional

Semuanya ditempuh secara linear, menunjukkan dedikasi tinggi terhadap keilmuan yang digelutinya.

Dalam momen pengukuhannya sebagai Guru Besar, Prof Ahmad Yani menyampaikan orasi ilmiah yang relevan dan membumi, yaitu tentang perubahan nomenklatur badan usaha dari UD (Usaha Dagang) menjadi PT Perorangan serta dampaknya terhadap pemberdayaan UMKM.

Adapun judul orasi ilmiahnya, “Transformasi Hukum Perusahaan Perseorangan: Model Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Menuju Indonesia Emas”

Dalam orasinya, Prof Ahmad Yani menekankan pentingnya reformasi hukum untuk memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. 

Dengan hadirnya hukum PT Perorangan, orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk Usaha Dagang (UD) dapat metransformasikannya ke PT Perorangan. 

Pelaku usaha perorangan yang memilih untuk bertransformasi ke PT Perorangan, merupakan upaya yang dapat merubah legalitas usaha sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan berkembang. 

Penelitian ini diharapkan bisa memberi kontribusi nyata bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat fondasi hukum ekonomi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Forum Pembangunan Samatiga (FORBANGSA), Suandi, menyatakan rasa bangga atas capaian tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved