Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

12 Warga Aceh Dideportasi dari Johor Malaysia ke Batam Indonesia

Pemulangan warga Aceh difasilitasi oleh Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma melalui kerja sama dengan keluarga hingga ke Bandara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: mufti
IST
Dideportasi dari Johor - Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma saat bertemu dengan warga Aceh yang dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepri, Senin (21/7/2025). 

Ini adalah bagian dari ikhtiar kemanusiaan yang saya lakukan,” ujar Haji Uma saat memberikan keterangan di Bandara Hang Nadim.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Aceh Singkil, Lidi Pelepah Sawit Laku Dijual, Segini Harga Per Kilogram 

Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada KJRI Johor Bahru, Kepala P4MI Batam Wahyu Probo Asmoro, Kepala BP3MI Aceh Siti, serta Kantor DPD RI Perwakilan Batam atas kerja sama dalam proses pemulangan ini.

Ia berharap warga Aceh yang ingin bekerja ke luar negeri ke depannya menggunakan jalur legal melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diakui pemerintah. 

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum serta perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.

“Semoga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir. 

Jika ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi sesuai at Dynamican agar tidak ada lagi kejadian merugikan seperti ini,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmennya untuk membela dan melindungi hak-hak masyarakat Aceh, terutama pekerja migran yang sering berada dalam situasi rentan di luar negeri. 

Ia berharap momentum kepulangan ini menjadi awal baru bagi para PMI untuk membangun kehidupan yang lebih baik di kampung halaman.(adi)

Baca juga: Haji Uma Sebut Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi Coreng Syariat Islam Aceh

Warga Aceh yang Dideportasi

Deni Purnama (Aceh Tenggara)

Harian Syah Putra (Aceh Tenggara)

Firdaus Hidayat (Aceh Tenggara)

Mursalin (Pidie)

Muhamad Alfarizi (Aceh Tenggara)

Nazarullah (Aceh Timur)

Baca juga: Begini Nasib Tersangka TPPO Jual Gadis Aceh di Malaysia, Interpol Terbitkan Red Notice ke 2 DPO Lain

Teuku Muhammad Haiqal Ariza (Aceh Tamiang)

Murdani Bin Syarifuddin (Aceh Utara)

Fahlon Ramadan (Langsa)

Mukhamil Muhammad Nasir (Aceh Timur)

Baihaqi Bin Muhammad (Pidie Jaya)

Mahdi Mahmuddin (Aceh Utara)

Baca juga: Angin Segar, CPNS 2025-2026 Akan Segera Dibuka, ini Ketentuan Sistem Baru Penerimaan CASN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved