Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

12 Warga Aceh Dideportasi dari Johor Malaysia ke Batam Indonesia

Pemulangan warga Aceh difasilitasi oleh Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma melalui kerja sama dengan keluarga hingga ke Bandara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: mufti
IST
Dideportasi dari Johor - Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma saat bertemu dengan warga Aceh yang dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepri, Senin (21/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BATAM - Sebanyak 12 warga Aceh dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Mereka merupakan bagian dari 232 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pada Senin (21/7/2025) dan tiba di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam.

Ke-12 warga Aceh yang dideportasi adalah Deni Purnama (Aceh Tenggara), Harian Syah Putra (Aceh Tenggara), Firdaus Hidayat (Aceh Tenggara), Mursalin (Pidie), Muhamad Alfarizi (Aceh Tenggara), Nazarullah (Aceh Timur), 

Teuku Muhammad Haiqal Ariza (Aceh Tamiang), Murdani Bin Syarifuddin (Aceh Utara), Fahlon Ramadan (Langsa), Mukhamil Muhammad Nasir (Aceh Timur), Baihaqi Bin Muhammad (Pidie Jaya), dan Mahdi Mahmuddin (Aceh Utara).

Proses deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor, menggunakan dua kapal feri berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. 

Rombongan pertama, berjumlah 83 WNI/PMI (65 laki-laki, 18 perempuan, termasuk enam anak-anak), diberangkatkan pada pukul 10.00 pagi. 

Rombongan kedua, sebanyak 149 WNI/PMI (127 laki-laki, 22 perempuan, termasuk empat anak-anak), berangkat pada pukul 11.00 pagi.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Nikah Ilegal di Pesantren Hingga Miliki Anak

Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, para WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre. 

Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam untuk pendataan lebih lanjut dan menjalani tahap akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bengkulu, dan Jambi.

Pemulangan warga Aceh difasilitasi oleh Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma, melalui kerja sama dengan keluarga hingga ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara. 

Tiga orang lainnya memilih pulang secara mandiri. 

Baca juga: Jempol Hancur Akibat Terjepit Mesin Tebu, Warga Aceh Utara Diantar Dengan Sepmor Ke RSUD Cut Meutia

Selanjutnya, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh membantu kepulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.

“Kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian terhadap warga Aceh di perantauan. 

Saya bersyukur saudara-saudara kita dari Aceh dapat kembali ke tanah air dan segera berkumpul dengan keluarga. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved