BSU 2025

BSU 2025 Batch 4 Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Status Penerima

"Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta. Saya lupa persisnya berapa,"

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
kompas.com
Berikut cara cek status penerima BSU 2025 batch 4. 

Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor formal.

Menopang kestabilan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga ketahanan ekonomi para pekerja yang tergolong rentan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi.

Baca juga: Alhamdulillah, BSU 2025 Rp600 Ribu Tahap 4 Cair, Ini Arti Notifikasi BSU 2025

 Kriteria Penerima BSU 2025

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima BSU 2025, antara lain:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai pekerja aktif.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.

Menerima upah di bawah Rp4 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pekerja di BUMN atau BUMD.

Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Data Tidak Sinkron Jadi Salah Satu Penyebab Utama

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekali dalam satu kali pencairan (sekali salur).

Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang telah terdaftar atas nama pekerja bersangkutan.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, mengikuti hasil verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 Tujuannya untuk memastikan bantuan diterima tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Batas Maksimal Pengambilan Uang BSU di Kantor Pos, Catat Tanggalnya! Jika Kelewatan Dananya Hangus

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved