Berita Nasional
Sebelumnya Diminta Ngantor di Papua Sekarang ke IKN, Wapres Gibran Respons Santai: Bisa di mana Saja
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua,
"Baik urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan saya kira semua provinsi ada problem itu hanya kadarnya yang berbeda-beda,” jelasnya.
Jokowi juga membeberkan bahwa penugasan semacam itu sudah pernah dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.
Salah satunya Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin yang beberapa kali mendapat penugasan di Papua.
“Zaman Pak Maruf Amin beliau kita beri penugasan ke Papua. Nggak (Maruf berkantor tiap hari di Papua). Kadang 3 hari, kadang di sana 5 hari, kadang juga 2 hari,” ungkapnya.
Penugasan untuk Gibran
Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberi penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.
Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: KKB Komentari Wapres Gibran Bertugas di Papua: Anak Ingusan Mana Bisa Selesaikan Masalah Papua
Namun kemudian Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Selama Jadi Wapres Gibran Belum Pernah ke Papua, Kenapa?
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Ibu Kota Negara dan masalahnya
Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota baru di Indonesia yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia 2045 untuk mencipyakan pusat pemerintahan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan.
Baru-baru ini terungkap praktik penambangan batubara tanpa izin yang berlangsung hampir satu dekate di kawasan strategis nasional termasuk Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Luas bukaan tambang kurang lebih 160 hentare di kawasan konservasi.
Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni YH, CH dan MH termasuk menyita barang bukti di antaranya alat berat hingga 351 kontainer batubara.
Baca juga: LAPORAN KHUSUS Prostitusi di IKN Kaltim: Tarif Rp 400-700 Ribu, Full Service dan Bisa Nego
Masalah lainnya, ramai praktik prostitusi di IKN hingga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bereaksi.
Cak Imin berpandangan kondisi tersebut sudah gawat bagi IKN.
"Waduh gawat, gawat, gawat. Kok bisa gawat gitu," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Cak Imin janji bakal mengecek langsung ke IKN terkait PSK yang disebut-sebut menjamur disana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Gibran Bak Bola Pingpong, Dulu Diminta Ngantor di Papua Kini di IKN,
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Aksinya Kabur Terekam CCTV, Istri Dwi Hartono Sempat Live Jualan Baju |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Kabur Tengah Malam Sebelum Rumahnya Didatangi Intel, Sering Pamer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
15 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap Polisi, Dijanjikan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.