Berita Aceh Selatan

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Belum Ditangkap, LPAI Surati Kapolres Aceh Selatan Hingga Kapolri

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS KEKERASAN ANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan. Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan.  

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan sejak 14 Maret 2025 masih belum menemui titik terang. 

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025 ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan

Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan. 

Menurutnya, secara kelembagaan LPAI Pusat sudah ada MoU dengan Polri terkait  pemenuhan hak - hak anak yang diatur dalam konstitusi.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi hukum terkait kasus ini ke Kapolres dan tembusan surat juga dikirimkan ke Kapolda Aceh hingga Kapolri,” jelas Marzuki Ahmad, yang juga wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Rabu (23/7/2025). 

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak, Tgk H Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah terakhir pihaknya, karena kasus tersebut hingga kini belum adanya titik terang.

“Kami minta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap kasus ini. Ini menyangkut masa depan dan perlindungan anak,”  kata Ketua LPAI.

LPAI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan aparat diminta bekerja profesional serta berpihak pada korban.

Sementara itu, ibu kandung korban, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. 

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili, demi tegaknya keadilan bagi anak kami serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. 

Parah! Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Selatan Lapor Balik Korban ke Polisi

Baca juga: Di Moment HAN 2025, Bunda Salma Soroti Kasus Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak 

Sebelumnya atau Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan FR (11), korban kekerasan terhadap anak bawah umur di Aceh Selatan mengalami trauma serius pasca kejadian yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MS (50), di salah satu gampong di Aceh Selatan.

Aksi kekerasan itu dialami FR pada Selasa (11/3/2025), setelah dituduh melakukan pencurian ikan bersama temannya di kolam milik pelaku.

 Padahal pada hari nahas itu, korban hanya menemani kawannya memancing di kolam milik pelaku.

Aksi kekerasan itu pada awalnya sempat dipertanyakan oleh kedua orang tua korban kepada pelaku.

Namun saat itu, pelaku bukannya mempertanggungjawabkan perlakuan kekerasannya terhadap anak, malah menghardik kedua orangtua korban, bahkan merendahkan status ekonomi keduanya sambil menghina.

Pasca mengalami kekerasan, FR sempat menjalani perawatan di salah satu Puskesmas di Aceh SElatan selama dua hari terhitung sejak Kamis (13/3/2025). 

Kondisi kesehatan korban terganggu imbas perlakuan pelaku.

 Namun lagi-lagi pelaku yang notabenenya masih sekampung dengan korban, pada saat pasca kejadian itu jangankan untuk menjenguk, menanyakan kondisi korban saja tidak, apalagi untuk meminta maaf.

Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Gampong Ujung Batee menggelar sidang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun dari persidangan tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

Sehingga orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Kasus kekerasan itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025 lalu, namun hingga kini terduga masih bebas berkeliaran,” kata ibu kandung korban, Senin (7/7/2025).

Kasus ini terus bergulir di Polres Aceh Selatan.

Tahapan demi tahapan terus diproses oleh penyidik untuk memastikan proses hukum yang profesional dan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dilakukan.

Sehubungan dengan itu, saat ini diketahui bahwa korban mengalami trauma serius yang ditandai dengan perubahan perilaku dan mulai berpengaruh pada kondisi kesehatan fisiknya.

Melihat perilaku si buah hati berubah dan kondisi kesehatan fisiknya terganggu, lalu kedua orangtua korban mengonsultasikan kondisi tersebut secara mandiri ke psikiater di Klinik Cempaka Lima Banda Aceh agar tidak terlambat penanganan.

Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saat itu diketahui memang kondisi psikis korban terganggu dan harus segera ditangani dengan komprehensif.

Psikiater memberikan therapy obat selama dua kali pemeriksaan tersebut.

Seharusnya, saat ini korban masih menjalani sisa pemeriksaan dan pengobatan agar gangguan psikisnya sembuh.

Namun karena alasan ekonomi setelah dua kali pemeriksaan pengobatan pun terhenti.

Setelah pemeriksaan di Banda Aceh, giliran pihak Polres Aceh Selatan yang membawa psikolog untuk memeriksa FR.

Dari pemeriksaan itu, psikolog menyatakan FR trauma berat.

Namun, pemeriksaan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian itu hanya berjalan sekali.

“Kini anak saya masih sangat trauma, melihat tersangka saja dia langsung mencret,” beber ibu korban.

“Pasca kejadian itu, setiap malam waktu tidur dia selalu ngompol,” kata ibu kandung FR.

Di sisi lain, 5 bulan bergulir kasus kekerasan terhadap korban masih pada tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Pelimpahan berkas pemeriksaan ke Kejari Aceh Selatan masih ada petunjuk dari jaksa dengan alasan berkas belum cukup.

Tersangka yang menjadi pemicu kondisi trauma korban tambah berat belum juga ditahan.

Meskipun kasus tersebut telah berulangkali dilimpahkan kejaksaan dan terus mengalami perbaikan.

Mirisnya lagi, kasus kekerasan yang dialami korban belum rampung, korban yang masih di bawah umur itu dilaporkan balik oleh tersangka atas tindak pidana pencurian pada 28 April 2025.

Laporan pelaku telah diterima dan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini sebagai terlapor telah dilakukan oleh penyidik di Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Saat ini, kondisi psikologis korban bertambah trauma,” beber ibu FR.

“Belum lagi selesai dan pulih akibat kekerasan yang dilakukan MS, kini korban harus berusan dengan pihak kepolisian akibat laporan dari tersangka,” pungkas ibu korban. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved