Breaking News

Berita Pidie

WADUH, Dua Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur Sigli Dipolisikan

"Kedua mahasiswa yang dilapolkan itu belum kita tahan karena kasus itu masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK 

Kedua mahasiswa yang dilapolkan itu belum kita tahan karena kasus itu masih tahap penyelidikan. JAKA MULYANA, Kapolres Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli resmi dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie. Laporan itu dilakukan pada 16 Mei 2025. 

Sesuai data polisi, kasus dua mahasiswa yang dilaporkan tersebut, diduga melakukan penganiayaan saat digelar unjuk rasa di Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, pada 16 Mei 2025. 

Mahasiswa yang dilaporkan itu bernama Muhammad Pria Al Ghazi sebagai koorditor aksi, dan Mirzatul Akmal salah seorang peserta unjuk rasa. Pelapor merupakan staf kampus Unigha dan yang terlapor mahasiswa aktif. 

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH kepada Serambi, Senin (21/7/2025), mengatakan, saat ini, kasus dua mahasiswa itu masih dalam penyelidikan polisi. Penyidik sudah memeriksa kedua mahasiswa yang dilaporkan.

"Kedua mahasiswa yang dilapolkan itu belum kita tahan karena kasus itu masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie

Ia menjelaskan, saat ini pihak kampus akan duduk untuk menyelesaikan secara kekelurgaan terhadap kasus dugaan penganiayaan, yang terjadi saat unjuk rasa di kampus Unigha.

Menurutnya, jika pihak kampus gagal menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, maka pihak Reskrim Polres Pidie akan mengupayakan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. 

"Kita inginkan penyelesaiannya melalui restorative justice. Kampus tidak mempertahankan ego dalam menyelesaikan kasus tersebut," jelasnya.

Sementara Presiden Mahasiswa atau PEMA Unigha Sigli, Mohd Agil Gunawan kepada Serambi, mengatakan, ia mengecam keras terhadap tindakan pelaporan dua mahasiswa ke pihak kepolisian. 

Pelaporan tersebut dilakukan 16 Mei 2025 menyusul kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kampus. Mahasiswa dilaporkan adalah Muhammad Pria Al-Ghazi, sebagai koordinator lapangan aksi dan Mirzatul Akmal, sebagai peserta aksi. 

"Keduanya kini tengah menjalani proses hukum sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa di ruang akademik," ujarnya.

Dikatakan, dirinya menilai langkah pelaporan itu mencerminkan kemunduran terhadap semangat demokrasi kampus, yang berpotensi menciptakan iklim represif yang menghambat kebebasan berekspresi mahasiswa.

“Kami menyesalkan tindakan pelaporan itu. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi secara damai dan konstruktif. Penanganan terhadap dinamika aksi, mestinya dilakukan melalui mekanisme internal dan pendekatan dialogis, bukan dengan menyeret mahasiswa ke ranah hukum,” tegasnya. 

Dikatakan, dirinya menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya pimpinan kampus dan lembaga terkait, agar mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan dan penyelesaian konflik secara bijak demi menjaga marwah institusi pendidikan.(naz)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved