Berita Langsa
4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa
Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan.
Laporan Zubir | Langaa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana maisir (judi) yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa.
Eksekusi cambuk bagi pelaku pelanggar syariat Islam ini difasilitasi oleh Satpol PP dan WH setempat, di Tribun Lapangsan Merdeka Langsa, Kamis (24/7/2025).
Eksekusi cambuk ini disaksikan Plt Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, perwakilan Polres Langsa san Kosim 0104/Atim, maupun puluhan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin SE, menyebutkan, ke empat orang terpidana yang mejalani eksekusi hukuman cambuk ini telah dinyatakan bersalah melanggar Syariat Islam melakukan maisir.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa, para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian dirincikannya, dari 4 pelaku jarimah maisir, 1 orang menjalani 12 kali cambukan setelah mendapat pemotongan masa penahanan.
Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan.
Sementara keputusan MS Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Langsa, Mulyadi, SH, MH, yaitu HS (35) asal Kecamatan Langsa Baro, mendapat uqubat ta'zir cambuk 12 kali.
Selanjutnya, AAR (20) asal Aceh Tamiang, MR (18) asal Kecamatan Langsa Kota, dan MA Bin (41) asal Kecamatan Langsa Baro, masing-masing mendapat uqubat ta'zir cambuk 10 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir (perjudian) di Kota Langsa, Aceh, sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam berdasarkan Qanun Jinayat Aceh
Para pelaku dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa karena melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksana eksekusi: Kejaksaan Negeri Langsa bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Lokasi dan waktu: Eksekusi dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis, 24 Juli 2025.
| Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Ijazah Tak Cukup, Wisudawan Harus Punya Karakter Tangguh |
|
|---|
| Pasien Katastropik dan ODGJ Harus Dikhususkan, Sekda Aceh Sidak RSUD Langsa |
|
|---|
| Pemko Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional dari Kemenkum RI, Nilai JDIH Capai 89 |
|
|---|
| Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Aceh M Nasir Minta Pasien Katastropik dan ODGJ Diperlakukan Khusus |
|
|---|
| Muhammad Nasir Lantik Jeffry Sentana Sebagai Ketua KORMI Kota Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-di-langsa-24.jpg)