Berita Langsa

4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa

Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan. 

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
DIHUKUM CAMBUK - Salah satu terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani eksekusi cambuk, Kamis (24/7/2025). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Terpidana HS (35) dari Langsa Baro: 12 kali cambukan.

AAR (20) dari Aceh Tamiang, MR (18) dari Langsa Kota, dan MA (41) dari Langsa Baro: masing-masing 10 kali cambukan.

Kondisi fisik Semua terpidana diperiksa kesehatannya sebelum eksekusi. Salah satu terpidana sempat menghentikan eksekusi karena tidak sanggup, lalu dilanjutkan setelah dinyatakan sehat kembali.

Tujuan dari eksekusi ini adalah sebagai bentuk penegakan syariat Islam dan efek jera terhadap pelanggaran hukum jinayat di Aceh.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Sejarah hukum cambuk di Aceh merupakan bagian dari perjalanan panjang penerapan syariat Islam di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Hukuman ini tidak hanya berakar dari ajaran agama, tetapi juga dari dinamika politik dan hukum nasional.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved