Berita Langsa
4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa
Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Terpidana HS (35) dari Langsa Baro: 12 kali cambukan.
AAR (20) dari Aceh Tamiang, MR (18) dari Langsa Kota, dan MA (41) dari Langsa Baro: masing-masing 10 kali cambukan.
Kondisi fisik Semua terpidana diperiksa kesehatannya sebelum eksekusi. Salah satu terpidana sempat menghentikan eksekusi karena tidak sanggup, lalu dilanjutkan setelah dinyatakan sehat kembali.
Tujuan dari eksekusi ini adalah sebagai bentuk penegakan syariat Islam dan efek jera terhadap pelanggaran hukum jinayat di Aceh.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sejarah hukum cambuk di Aceh merupakan bagian dari perjalanan panjang penerapan syariat Islam di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Hukuman ini tidak hanya berakar dari ajaran agama, tetapi juga dari dinamika politik dan hukum nasional.(*)
| Rektor IAIN Langsa dan Kanwil Kemenag Tegaskan Komitmen Kemitraan |
|
|---|
| Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa |
|
|---|
| Ratusan Warga Indra Makmu-Aceh Timur Dapatkan Layanan Pengobatan Gratis |
|
|---|
| Rektor Unsam Lantik Dua Pejabat Administrator, Berikut Pesan Prof Hamdani |
|
|---|
| Kepala Kejaksaan Negeri Isi Materi Saat Peluncuran Academic Discussion Forum di IAIN Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-di-langsa-24.jpg)