Breaking News

Kebijakan Pemerintah

Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter,

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK
Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). (KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK) 

Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK 

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut.

“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, nama juga harus mudah dibaca,” ujar Teguh dikutip via Kompas.com, Kamis (24/7/2025). 

Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya

Mengacu pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus mengikuti prinsip-prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kriteria nama yang tidak dapat diterima oleh Dukcapil saat pengurusan dokumen kependudukan.

Adapun nama-nama yang bisa ditolak saat pengajuan pencatatan di Dukcapil antara lain:

Nama yang multitafsir, yaitu dapat dimaknai lebih dari satu cara.

Nama yang terdiri dari kurang dari dua kata.

Nama yang melebihi 60 karakter.

Nama yang mengandung makna negatif.

Nama yang disingkat (kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain).

Nama yang menggunakan angka atau tanda baca, termasuk tanda apostrof (').

Baca juga: Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

"Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," ujar Teguh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved