Breaking News

Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
TERPIDANA TPPO - Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua warga Bireuen berinisial R dan JS dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (24/7/2025). 

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.

Kejari Bireuen melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan kepada wartawan bahwa sidang telah memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang, melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Wendy.

Baca juga: Lelang Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 6 Posisi Ini Sudah Ada Pendaftar

Baca juga: Presiden Prabowo Akan Bangun Kilang Minyak Baru di Aceh, Masuk 18 Besar Proyek Hilirisasi Nasional

Rincian Putusan Majelis Hakim

Terdakwa R

  • Denda: Rp150 juta, subsider kurungan 3 bulan
  • Restitusi: Rp23.484.437 kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori
  • Jika tak mampu membayar: harta disita dan dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 2 bulan 

Terdakwa JS

  • Denda: Rp120 juta, subsider kurungan 3 bulan
  • Restitusi: Rp11.742.219 kepada korban
  • Jika tak mampu membayar: harta disita & dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 1 bulan

Keduanya sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan restitusi total Rp 35.226.656. 

Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan jalannya persidangan.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Baca juga: Fakta Baru Eks Marinir Satria Arta Kumbara: Terlilit Utang Rp 750 Juta, Terlibat Judol, dan Desersi

Baca juga: Kontraktor Gelar Aksi di Depan RS PMI Aceh Utara, Tagih Utang Rp 1,8 Miliar

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan hak restitusi korban dan transparansi kontrak hukum, serta menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku TPPO di Aceh.

Kronologis kasus

Oktober 2023, korban, Muhammad Arif, mendapat informasi dari temannya, Firdaus, tentang tawaran kerja sebagai sales di Laos dengan gaji Rp 12 juta per bulan.

Tawaran tersebut berasal dari R dan JS, yang menjanjikan bahwa seluruh biaya perjalanan dan dokumen akan ditanggung oleh perusahaan.

Pada 25 Oktober 2023, korban berangkat ke Laos. Setibanya di sana, ia dibawa ke sebuah apartemen, bukan ke tempat kerja yang dijanjikan.

Korban dipaksa bekerja sebagai operator komputer dan ponsel, jauh dari deskripsi pekerjaan awal. Gaji yang diterima korban sangat jauh dari janji, yaitu:

  • Bulan pertama: 500 yuan
  • Bulan kedua: 300 yuan
  • Bulan ketiga: 1.500 yuan
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved