Jumat, 17 April 2026

Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
TERPIDANA TPPO - Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban. 

Korban merasa ditipu dan dieksploitasi, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 20242.

Baca juga: BREAKING NEWS - DPP Tunjuk Ismunandar Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris

Baca juga: Pesawat yang Angkut 49 Orang Jatuh di Timur Rusia, Seluruh Penumpang Tewas di Tempat

Kasus dilaporkan ke Polda Aceh, dan kedua tersangka ditangkap. Pada 16 April 2025, R dan JS diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Kemudian pada 10 Juli 2025, Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan restitusi Rp 35 juta.

Pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dan restitusi kepada korban.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved