Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yocerizal
Korban merasa ditipu dan dieksploitasi, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 20242.
Baca juga: BREAKING NEWS - DPP Tunjuk Ismunandar Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris
Baca juga: Pesawat yang Angkut 49 Orang Jatuh di Timur Rusia, Seluruh Penumpang Tewas di Tempat
Kasus dilaporkan ke Polda Aceh, dan kedua tersangka ditangkap. Pada 16 April 2025, R dan JS diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Kemudian pada 10 Juli 2025, Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan restitusi Rp 35 juta.
Pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dan restitusi kepada korban.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terpidana-TPPO-Bireuen.jpg)