Berita Pidie Jaya

Lagi Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pemuda Pijay Kepergok Polisi

"Kedua pelaku judol jenis slot ini (MR dan KI)  dibekuk di Warung Kopi (Warkop) Simpang Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu setelah...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay
MINTA KETERANGAN: Tim penyidik Satreskrim Polres Pijay meminta keterangan dari kedua pelaku Judol Slot, Kamis (24/7/2025). 

Stres dan depresi: Kekalahan berulang dan tekanan utang bisa memicu gangguan jiwa, bahkan risiko bunuh diri.

Gangguan tidur dan emosi: Pemain sering gelisah, mudah marah, dan sulit fokus.

2. Kerugian finansial

Utang menumpuk: Banyak yang terjerat pinjaman online ilegal demi terus berjudi.
Kehilangan aset dan tabungan: Judi online sering membuat orang menguras seluruh simpanan.
KDRT dan stunting: Uang yang seharusnya untuk keluarga malah habis untuk judi.

3. Dampak sosial

Hubungan rusak: Pemain cenderung berbohong, menyendiri, dan mengabaikan keluarga.
Isolasi sosial: Kecanduan membuat orang menarik diri dari lingkungan dan aktivitas positif. 

Gangguan akademik dan karier: Pelajar dan pekerja bisa kehilangan fokus, nilai, bahkan pekerjaan.

4. Risiko Hukum

Ancaman pidana: Pemain bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda Rp10 juta.

Penyalahgunaan data pribadi: Situs judi ilegal bisa mencuri informasi sensitif.

5.  Siklus adiksi yang berbahaya

Winning phase: Menang awal memberi euforia.
Losing phase: Kekalahan memicu balas dendam.
Desperation phase: Terjerat utang dan stres berat.
Giving up phase: Menyerah atau mencari bantuan.

Kalau anda atau orang terdekat mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan, jangan ragu untuk cari bantuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved