Berita Pidie Jaya

Lagi Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pemuda Pijay Kepergok Polisi

"Kedua pelaku judol jenis slot ini (MR dan KI)  dibekuk di Warung Kopi (Warkop) Simpang Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu setelah...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay
MINTA KETERANGAN: Tim penyidik Satreskrim Polres Pijay meminta keterangan dari kedua pelaku Judol Slot, Kamis (24/7/2025). 

"Kedua pelaku judol jenis slot ini (MR dan KI)  dibekuk di Warung Kopi (Warkop) Simpang Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu setelah mendapat laporan warga," sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Kamis (24/72025).

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua pelaku Judi Online (Judol) asal Kecamatan Meureudu,  Pidie Jaya (Pijay) MR (26) bersama KI (29), dibekuk aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pijay, Rabu (23/7/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

"Kedua pelaku judol jenis slot ini (MR dan KI)  dibekuk di Warung Kopi (Warkop) Simpang Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu setelah mendapat laporan warga," sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Kamis (24/72025).

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH bahwa dari tangan kedua pelaku Judol itu turut diamankan dua gadget sebagai Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk mengakses situs judi daring.

Kini,  kedua pelaku Judol itu telah diamankan dan dimintai keterangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Disebutkan juga, bahwa Keduanya mengakui sedang memainkan aplikasi judi online jenis slot saat diamankan.

Mereka dijerat dengan Pasal 18 atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”ujarnya.

"Ini menjadi komitmen kami  dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pijya," jelasnya.

Ditambahkan, pihak aparat penegak hukum sejauh ini tidak akan mentolerir aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Utara Sidak HP Personel, Tegaskan Larangan Keras Judi Online

Judi online bukan sekadar permainan digital—ia bisa menjadi jerat yang merusak hidup secara finansial, mental, sosial, bahkan hukum.

Dampak judi online:

Ilustrasi judi online dan sosok T
Ilustrasi judi online dan sosok T (Istimewa)

1. Gangguan mental dan emosional

Kecanduan: Mirip dengan narkoba, judi online memicu pelepasan dopamin yang membuat pemain ketagihan.

Stres dan depresi: Kekalahan berulang dan tekanan utang bisa memicu gangguan jiwa, bahkan risiko bunuh diri.

Gangguan tidur dan emosi: Pemain sering gelisah, mudah marah, dan sulit fokus.

2. Kerugian finansial

Utang menumpuk: Banyak yang terjerat pinjaman online ilegal demi terus berjudi.
Kehilangan aset dan tabungan: Judi online sering membuat orang menguras seluruh simpanan.
KDRT dan stunting: Uang yang seharusnya untuk keluarga malah habis untuk judi.

3. Dampak sosial

Hubungan rusak: Pemain cenderung berbohong, menyendiri, dan mengabaikan keluarga.
Isolasi sosial: Kecanduan membuat orang menarik diri dari lingkungan dan aktivitas positif. 

Gangguan akademik dan karier: Pelajar dan pekerja bisa kehilangan fokus, nilai, bahkan pekerjaan.

4. Risiko Hukum

Ancaman pidana: Pemain bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda Rp10 juta.

Penyalahgunaan data pribadi: Situs judi ilegal bisa mencuri informasi sensitif.

5.  Siklus adiksi yang berbahaya

Winning phase: Menang awal memberi euforia.
Losing phase: Kekalahan memicu balas dendam.
Desperation phase: Terjerat utang dan stres berat.
Giving up phase: Menyerah atau mencari bantuan.

Kalau anda atau orang terdekat mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan, jangan ragu untuk cari bantuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved