Gayo Lues

Kejari Gayo Lues Kawal Penagihan Piutang Air Bersih Puluhan Instansi Pemerintah

Dari hasil mediasi, terungkap bahwa 63 instansi pemerintah di Kabupaten Gayo Lues masih memiliki tunggakan pembayaran air bersih...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/EDI SUTAMI
MEDIASI - Mediasi antara Kejari dan pihak Perumda di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Sutami | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues turun tangan mengawal penyelesaian tunggakan pembayaran layanan air bersih dari puluhan instansi pemerintah daerah.

Langkah ini diambil setelah piutang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk menumpuk selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Mediasi antara Kejari dan pihak Perumda digelar di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (29/10/2025). 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai mediator yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO.

Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses penagihan tersebut agar berjalan profesional dan tidak merugikan negara.

“Kami menyatukan persepsi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Heri.

Dari hasil mediasi, terungkap bahwa 63 instansi pemerintah di Kabupaten Gayo Lues masih memiliki tunggakan pembayaran air bersih. Bahkan, menurut data Perumda Tirta Sejuk, sebagian instansi menunggak hingga 165 bulan atau lebih dari 13 tahun, dengan rata-rata tunggakan mencapai 59 bulan.

Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, menyebut total nilai piutang mencapai Rp412.345.143. Ia menegaskan, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan dukungan Kejaksaan.

Baca juga: Jelang Liga IV Grup A di Gayo Lues, Skuad Juang FC Terima Bantuan Persiapan Kompetisi, Target Juara

“Kami sudah berulang kali melakukan penagihan, dari surat pemberitahuan hingga peringatan resmi. Tapi banyak instansi yang tetap tidak menggubris,” kata Ricky.

Fakta bahwa hanya 63 dari 65 instansi yang hadir dalam mediasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan sejumlah pihak dalam menyelesaikan kewajiban keuangan mereka.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, mengingat piutang yang tidak tertagih terus menekan stabilitas keuangan Perumda Tirta Sejuk, yang merupakan aset milik daerah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved