Berita Pidie
Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi
Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, SSos (44), telah dilaporkan oleh warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, bernama Quraisyi (44), ke pihak kepolisian pada 15 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan khalwat atau perzinaan yang melibatkan istri Quraisyi dengan Camat Padang Tiji tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik.
Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.
Salah satu insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.
Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.
Baca juga: Bu Dokter Gigi Selingkuh, Asik Berduaan dengan Pria Muda di Kosan, Digerebek Anak dan Suami Sah
Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR.
Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.
Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025.
Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.
Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP
Makna Khalwat
Kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah yang berarti menyendiri atau berada di tempat sunyi.
Dalam konteks hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda.
Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.
Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.
Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.
Dalil-dalil yang melarang khalwat:
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)
Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.
Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.
Contoh khalwat positif:
Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.
Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.(*)
Camat Padang Tiji
selingkuh
Khalwat
Camat Padang Tiji dipolisikan warga
Padang Tiji
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Mukadam: Warisan Tgk Chik di Pasi yang Tetap Hidup dalam Tradisi Kenduri Blang Masyarakat Pidie |
![]() |
---|
Dua Kasat di Polres Pidie Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab, Ini Namanya |
![]() |
---|
Wabup Alzaizi Inspektur Upacara HUT Pramuka di Pidie, Penampilan Drumband SMP YPPU Sigli Memukau |
![]() |
---|
Murid SD Tiro Sambut Bunda PAUD Pidie Diwarnai Seumapa dan Tari Laweuet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.