Berita Aceh Utara
Curi Kabel Rp 3,48 Miliar Dijual Murah ke Pengepul Barang Bekas, Tiga Pria Aceh Utara Ditangkap
Tiga pria ditangkap polisi karena mencuri kabel seismik milik perusahaan migas di Kabupaten Aceh Utara seberat 22 kilogram.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI).
Aksi komplotan pencuri kabel tersebut menyebabkan kerugian material mencapai miliaran rupiah serta menghambat proyek eksplorasi migas nasional.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap tiga dari lima orang yang tergabung dalam komplotan pencurian kabel milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI).
Tiga pria ditangkap polisi karena mencuri kabel seismik milik perusahaan migas di Kabupaten Aceh Utara seberat 22 kilogram.
Ketiganya menjual kabel senilai Rp 3,4 miliar itu seharga hanya Rp 1.980.000 ke pengepul barang bekas.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FM (25), warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
MY sendiri merupakan seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon. MY ditangkap karena terlibat sebagai penadah barang curian.
Sementara dua lainnya, ZA (32) dan Yahpon (27), masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kabel Dicuri, IPA Babahrot tak Aktif 2 Tahun Lebih, Warga Minta Perumdam Tirta Abdya Turun Tangan
Kronologi Kejadian Dan Penangkapan
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Komplotan pelaku mencuri kabel seismik yang terbentang dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel tersebut ke kawasan Buket Jengkol, untuk dibakar dan diambil bagian kuningan.
Pada 16 Juli 2025, pelaku FM dan Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, senilai Rp1.530.000.
Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY dengan harga Rp450.000.
| Jadi Pengedar Sabu, Tiga Perempuan di Aceh Utara Ditangkap Polisi dalam Sebulan Terakhir |
|
|---|
| Personel Polres Aceh Utara Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani, Lari 12 Menit hingga Push Up Satu Menit |
|
|---|
| Menteri PU Resmikan Bendung Krueng Pase Aceh Utara |
|
|---|
| Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka |
|
|---|
| Dampak 5 Tahun Rusaknya Bendung Krueng Pase, Petani Aceh Utara 13 Kali Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-Polres-Aceh-Utara-Provinsi-Aceh-menangkap-dua-pencuri-kabel-milik-PT-GSI.jpg)