Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas ...

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). 

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Laporan Maulidi Alfata  | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum'at, (25/10/2024) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, mengatakan pelimpahan  tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja.

dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Baca juga: Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Diringkus, Sita Peluru Buatan Pindad

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi Polres Aceh Timur Aipda Mirsal Soni, di Peudawa memasuki babak baru.

 Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat diwawancarai Serambinews.com, pada Kamis (3/7/2025), menerangkan pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Tersangka diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved