Berita Nagan Raya
Keuchik di Nagan Raya yang Palsukan Surat di Lahan HGU Mulai Disidang
Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus seorang keuchik di kabupaten itu didakwa palsukan surat di lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Kasus itu dilaporkan PT Ambya Putra ke Bareskrim Polri dan pada awal Juli 2025, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Nagan Raya oleh Bareskrim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.
Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025) dari SIPP PN Suka Makmue, sidang perdana sudah digelar pada pekan lalu dan akan berlanjut pekan depan.
Sang keuchik yang didakwa memalsukan surat itu kini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Sementara itu, Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Siddiqi Abdur Rahman yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025) mengatakan untuk jabatan keuchik yang kosong akan ditunjuk Plt keuchik selama proses sidang Musriadi.
Baca juga: Daratan Baru Muncul di Tengah Sungai Tamiang, Diserbu Wisatawan Lokal
"Sementara itu Musriadi dinonaktifkan. Lagi disiapkan Plt dari pegawai kantor camat," ujarnya.
Dikatakan, setelah proses persidangan selesai akan dilihat perkembangan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD ditahan Kejari Nagan Raya, Selasa (1/7/2025).
Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.
Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra.
Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Komisi II DPR RI Sorot Sengketa Tanah & Wakaf Blang Padang, Ini Pendapatnya
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA PPAS Perubahan 2025, Berikut Komposisi Anggaran |
![]() |
---|
Update Harga TBS Sawit Pekan Ini di Nagan, Tertinggi Bertahan Rp 2.950/Kg, Cek Harga di 8 PMKS |
![]() |
---|
Bupati TRK Minta Perusahaan Beroperasi di Nagan Raya Agar Mengisi Pekerja 80 Persen Putra Daerah |
![]() |
---|
Solar & Pertalite Kosong di SPBU Paya Udang Nagan Raya, Antrian 'Mengular' |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Gelar Saweu Sikula Serentak di 16 SMA/Sederajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.