Berita Nagan Raya

Keuchik di Nagan Raya yang Palsukan Surat di Lahan HGU Mulai Disidang

Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Kejari
MULAI DISIDANG - Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya ditahan jaksa, Selasa (1/7/2025), setelah diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini keuchik yang didakwa memalsukan surat di lahan HGU PT Ambya Putra mulai disidangkan di PN Suka Makmue, Nagan Raya 

"Tersangka kini dititip di Lapas Meulaboh guna proses persidangan ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologi kasus tersebut sekitar tahun 2019 tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra. 

Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat. 

Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.

Baca juga: Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh

Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU-nya. (*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved