Berita Kutaraja
Komisi II DPR RI Sorot Sengketa Tanah & Wakaf Blang Padang, Ini Pendapatnya
Bahwa berdasarkan sejarah, tanah tersebut adalah milik masyarakat Aceh yang diserahkan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh menerima kunjungan kerja (kunker) reses Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan dan tata ruang, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kanwil BPN Aceh ini menjadi momen penting untuk menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk sengketa pertanahan dan status tanah wakaf Blang Padang.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr Dede Yusuf, ME, ST, MIPol, didampingi Aria Bima selaku Wakil Ketua Komisi II, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya.
Hadir pula Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, SE, MPA, serta para kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Aceh.
Kepala Kanwil BPN Aceh, M Shafik Ananta Inuman, ST, MUM menyambut langsung kedatangan rombongan legislatif tersebut, didampingi oleh para kepala bidang dan jajaran internal Kanwil.
Baca juga: Komisi II DPR Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Usul Pembentukan Panja
Dalam forum tersebut, para anggota Komisi II DPR RI meminta masukan dari para kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota terkait kendala di lapangan maupun isu-isu yang memerlukan perhatian pemerintah pusat.
Salah satu masukan penting datang dari Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE, MM yang mengusulkan integrasi peta pertanahan sebagai bagian dari One Map Policy.
Usulan ini dinilai krusial untuk menyamakan data spasial antara instansi teknis, khususnya antara Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Status tanah wakaf Blang Padang juga menjadi pembahasan hangat.
Anggota Komisi II DPR RI, H Mohammad Toha, MSi menegaskan, bahwa berdasarkan sejarah, tanah tersebut adalah milik masyarakat Aceh yang diserahkan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda.
Baca juga: ASN Diusulkan Bekerja hingga Usia 70 Tahun, Komisi II DPR Kaji Urgensinya: Ini Masalah Meritokrasi
Ia meminta agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dalam penyelesaian status hukum tanah wakaf tersebut.
Sementara itu, Dr Dede Yusuf menekankan, pentingnya akurasi dalam pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang Penguasaan Bumi dan Air oleh Negara.
“Database pertanahan harus diperbarui secara berkala. Pengukuran ulang HGU harus dilakukan dengan cermat agar tidak merugikan negara maupun rakyat,” tegas Dede Yusuf.
Senada dengan itu, Aria Bima menambahkan, bahwa dalam tata kelola pertanahan, perlu dilakukan langkah-langkah moderasi.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.