Berita Nagan Raya

Keuchik di Nagan Raya yang Palsukan Surat di Lahan HGU Mulai Disidang

Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Kejari
MULAI DISIDANG - Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya ditahan jaksa, Selasa (1/7/2025), setelah diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini keuchik yang didakwa memalsukan surat di lahan HGU PT Ambya Putra mulai disidangkan di PN Suka Makmue, Nagan Raya 

Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya mulai menyidang kasus seorang keuchik di kabupaten itu didakwa palsukan surat di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Kasus itu dilaporkan PT Ambya Putra ke Bareskrim Polri dan pada awal Juli 2025, berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Nagan Raya oleh Bareskrim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Keuchik yang ditetapkan tersangka dan kini berstatus terdakwa adalah Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025) dari SIPP PN Suka Makmue, sidang perdana sudah digelar pada pekan lalu dan akan berlanjut pekan depan.

Sang keuchik yang didakwa memalsukan surat itu kini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat. 

Sementara itu, Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Siddiqi Abdur Rahman yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025) mengatakan untuk jabatan keuchik yang kosong akan ditunjuk Plt keuchik selama proses sidang Musriadi.

Baca juga: Daratan Baru Muncul di Tengah Sungai Tamiang, Diserbu Wisatawan Lokal

"Sementara itu Musriadi dinonaktifkan. Lagi disiapkan Plt dari pegawai kantor camat," ujarnya.

Dikatakan, setelah proses persidangan selesai akan dilihat perkembangan ke depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keuchik Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Musriadi HD ditahan Kejari Nagan Raya, Selasa (1/7/2025).

Ia ditahan setelah dilimpahkan perkara oleh Bareskrim Polri yang mengusut kasus tersebut.

Kasus yang menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasuki pekarangan tanpa hak terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra. 

Tersangka keuchik dan barang bukti (BB) diserahkan Bareskrim setelah dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Komisi II DPR RI Sorot Sengketa Tanah & Wakaf Blang Padang, Ini Pendapatnya

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Plt Kasi Intelijen M Agung Kurniawan SH MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan seorang keuchik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Tersangka kini dititip di Lapas Meulaboh guna proses persidangan ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Agung, tersangka M disangkakan telah melanggar dan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologi kasus tersebut sekitar tahun 2019 tersangka M bersama beberapa warga masyarakat Desa Cot Rambong masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT Ambya Putra. 

Kemudian pada 10 April 2022 setelah tersangka M terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong, maka tersangka M menyuruh staf Kantor Desa berinisial M untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 surat. 

Selanjutnya pada 5 Juli 2023 tersangka M, saksi HS dan saksi RS kembali membuat dan menandatangani sporadik sebanyak 1 buah surat lagi atas nama S, seluas 10.000 meter persegi dengan status tanah hak milik adat.

Baca juga: Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh

Akibat dari perbuatan tersangka M membuat PT Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU-nya. (*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved