Berita Banda Aceh

Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh

Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk mempercepat proses pengalihan tersebut.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BAHAS KEK ARUN - Pihak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) saat menggelar pertemuan strategis untuk membahas alih kelola aset Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh, Sabtu (26/7/2025) di Jakarta. 

Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk mempercepat proses pengalihan tersebut.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis untuk membahas alih kelola aset Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Aceh kepada Pemerintah Aceh.

Pertemuan tersebut berlangsung, Sabtu (26/7/2025) di Jakarta.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk mempercepat proses pengalihan tersebut.

Pertemuan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dan kontribusi KEK, termasuk KEK Arun Lhokseumawe, guna memastikan manfaat optimal bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

Kepala BPMA, Nasri menyampaikan, instruksi Gubernur Aceh untuk mempercepat pengalihan kepemilikan aset KEK Arun melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Aceh.

Oleh karena itu, dalam pertemuan strategis itu mereka membahas tahapan tersebut.

Baca juga: Dimeriahkan Opick, Ini Rute Long March Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Besok

Katanya, langkah ini dipacu untuk mendukung beberapa faktor strategis, termasuk dukungan untuk pengembangan lapangan gas oleh Mubadala Energy di Wilayah Kerja South Andaman.

Selain itu, proyek ketahanan energi nasional, yang mencakup hilirisasi sektor energi seperti pembangunan Industrial Chlor Alkali Plant, Oil Refinery, dan Oil Storage Tank di KEK Arun, yang telah diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI).

Selain itu, saat ini diperlukan mitigasi dampak berakhirnya Dana Otsus Aceh pada 2027 untuk mencegah hambatan dalam pembangunan, ketimpangan sosial, dan pengangguran.

Sehingga harus diciptakan pendapatan baru.

“Implementasi proyek Carbon Capture Storage/Utilization (CCS/CCUS) Arun juga harus dipercepat, beserta penyusunan regulasi pendukung,” ujar Nasri.

Sementara Direktur LMAN, Puspitasari menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh, tetapi mereka mengusulkan model pengelolaan bersama antara LMAN dan Pemprov Aceh.

Baca juga: Harga Gabah di Abdya Melejit, Kini Capai Rp 8.000 Per Kg, Petani Bahagia

“Kolaborasi ini akan memastikan pemanfaatan aset secara optimal, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memenuhi standar tata kelola internasional,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk menjaga agar aset tersebut dapat diutilisasi dengan baik, lebih baik pengelolaan aset dilakukan secara bersama demi kepentingan Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved