Satria Kumbara Minta Kembali ke Tanah Air, Penjara Siap Menanti
"Dia sudah bukan anggota Marinir lagi secara hukum, tapi hukuman kurungan satu tahun tetap berlaku jika dia kembali," ujar Endi.
"Dia sudah bukan anggota Marinir lagi secara hukum, tapi hukuman kurungan satu tahun tetap berlaku jika dia kembali," ujar Endi, dikutip dari Antara, Kamis (24/7/2025).
SERAMBINEWS.COM - Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik tersentak setelah menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Saat ini, ia masih berada di garis depan medan perang Ukraina sebagai tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia.
Nama Satria kembali mencuat setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keinginan untuk kembali menjadi WNI dan menyatakan penyesalannya karena sempat menandatangani kontrak sebagai tentara relawan Rusia.
Ia bahkan mengaku tidak tahu bahwa tindakannya itu berdampak pada status kewarganegaraannya.
Satria secara langsung meminta ampun kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar diizinkan pulang dan menjadi WNI lagi.
Namun, keinginannya tersebut terganjal persoalan hukum.
Baca juga: Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia Seperti Eks Marinir Satria Kumbara?
Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dipastikan tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika permohonannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan pemerintah.
Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa meski status Satria kini telah berubah menjadi warga sipil setelah diberhentikan dari dinas militer, hukuman pidana tetap berlaku.
"Dia sudah bukan anggota Marinir lagi secara hukum, tapi hukuman kurungan satu tahun tetap berlaku jika dia kembali," ujar Endi, dikutip dari Antara, Kamis (24/7/2025).
Menurut Endi, Satria meninggalkan kesatuannya sejak 2022 tanpa izin dan kemudian dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2023.
Putusan tersebut menyatakan Satria bersalah atas desersi dan menetapkan hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari TNI AL secara tidak hormat.
"Putusannya sudah inkrah sejak 17 April 2023," tambahnya.
Namun, Endi juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan hukum militer yang berlaku, kasus desersi memiliki batas waktu.
"Kalau dalam 11 tahun ke depan dia tidak pulang dan kasusnya tidak diselesaikan, maka perkara itu bisa kedaluwarsa," ujarnya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Fakta Baru Satria Arta Kumbara, Punya Gaya Hidup Hedon, Utang Hampir 1 M dan Judi Online
| ISBI Aceh dalam Bingkai Sejarah Peradaban Aceh |
|
|---|
| Bantah Rampas Lahan Warga, PT Bumi Flora Tegaskan Legalitas HGU dan Rekam Jejak Kompensasi |
|
|---|
| Intelijen AS: China Diduga Siapkan Kiriman Senjata Pertahanan Udara ke Iran |
|
|---|
| Tentara AS Tuding Pentagon Bohong soal Dahsyatnya Ledakan Drone Iran di Pangkalan Militer |
|
|---|
| Capella Bangun Sarana Air Bersih di Masjid Al-Munawarah Pidie Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-prajurit-Marinir-TNI-AL-Serda-Satria-Arta-jadi-tentara-bayaran-di-Rusia.jpg)