Daftar Nama 12 Warga Aceh yang Dideportasi dari Malaysia, Ini Kasusnya
Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.
Mereka yang dideportasi berasal dari sejumlah daerah di Aceh.
Mereka secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.
Proses pemulangan itu didampingi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.
Deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan 2 (dua) kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.
Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam guna pendataan lebih lanjut dan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.
Berikut nama 12 warga Aceh yang dideportasi dan asal daerah mereka:
1. Deni Purnama (Aceh Tenggara)
2. Harian Syah Putra (Aceh Tenggara)
3. Firdaus Hidayat (Aceh Tenggara)
4. Mursalin (Pidie)
5. Muhamad Alfarizi (Aceh Tenggara)
6. Nazarullah (Aceh Timur),
7. Teuku Muhammad Haiqal Ariza (Aceh Tamiang)
8. Murdani Bin Syarifuddin (Aceh Utara)
9. Fahlon Ramadan (Langsa)
10. Mukhamil Muhammad Nasir (Aceh Timur).
11. Baihaqi Bin Muhammad (Pidie Jaya)
12. Mahdi Mahmuddin (Aceh Utara).
Mereka yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku dan berstatus sebagai pendatang tanpa izin.
Atas dasar itu, WNI/PMI diminta harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif.
KJRI Johor Bahru mengimbau agar seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin.
Baca juga: Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Perjalanan, Warga Bangladesh Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
Pemulangan Warga Aceh ke Kampung Halamannya Difasilitasi Haji Uma
Pemulangan warga Aceh ke kampung daerah asalnya masing-masing difasilitasi oleh Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma, melalui kerja sama dengan keluarga hingga ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara.
Tiga orang lainnya memilih pulang secara mandiri.
Selanjutnya, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh membantu kepulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Haji Uma mengucapkan rasa syukur karena warga Aceh di perantauan dapat kembali pulang kampung.
“Kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian terhadap warga Aceh di perantauan. Saya bersyukur saudara-saudara kita dari Aceh dapat kembali ke tanah air dan segera berkumpul dengan keluarga.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar kemanusiaan yang saya lakukan,” ujar Haji Uma saat memberikan keterangan di Bandara Hang Nadim.
Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada KJRI Johor Bahru, Kepala P4MI Batam Wahyu Probo Asmoro, Kepala BP3MI Aceh Siti, serta Kantor DPD RI Perwakilan Batam atas kerja sama dalam proses pemulangan ini.
Ia berharap warga Aceh yang ingin bekerja ke luar negeri ke depannya menggunakan jalur legal melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diakui pemerintah.
Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum serta perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.
“Semoga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir.
Jika ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi sesuai at Dynamican agar tidak ada lagi kejadian merugikan seperti ini,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmennya untuk membela dan melindungi hak-hak masyarakat Aceh, terutama pekerja migran yang sering berada dalam situasi rentan di luar negeri.
Ia berharap momentum kepulangan ini menjadi awal baru bagi para PMI untuk membangun kehidupan yang lebih baik di kampung halaman.
Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Johor Malaysia ke Batam Indonesia
Ada 232 WNI yang Dideportasi Malaysia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB), kembali memfasilitasi pemulangan 232 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI), yang sebelumnya menjalani proses detensi, dari Johor Bahru, Malaysia, Senin.
Menurut keterangan resmi, Senin (21/7/2025) 232 WNI/PMI itu terdiri atas 83 orang yang menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang dan 149 orang di Jabatan Imigresen Putrajaya.
Mereka secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.
Proses pemulangan itu didampingi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.
Deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan 2 (dua) kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
Rombongan pertama diberangkatkan pada pukul 10.00 pagi sebanyak 83 WNI/PMI, terdiri atas 65 laki–laki, 18 perempuan, enam di antaranya anak-anak.
Selanjutnya, rombongan kedua diberangkatkan pada pukul 11.00 pagi terdiri atas 149 WNI/PMI dengan rincian 127 laki-laki, 22 orang perempuan, empat di antaranya anak-anak.
Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.
Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam guna pendataan lebih lanjut dan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing, yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bengkulu dan Jambi.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leny Marliani menyatakan, bahwa pemulangan kali ini adalah bagian dari Program M, yaitu program kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia guna memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun.
“Hingga saat ini, terdapat 1.000 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya. Adapun secara keseluruhan hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.456 WNI/PMI," kata Leny.
Leny mengimbau agar seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin.
"KJRI Johor Bahru terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat bagi mereka yang terjaring proses deportasi. Namun, WNI/PMI juga harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif. Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia," katanya.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, dan Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi 232 WNI/PMI ini dapat berjalan lancar.
Baca juga: Musim Panen Padi Tiba, Kakankemenag Abdya Ingatkan Kewajiban Bayar Zakat
Baca juga: Enam Kecamatan di Pidie Panen Padi Perdana, Harga Gabah Rp 8.300 Per Kg
Baca juga: Harga Emas di Abdya Per 27 Juli 2025 Masih Stagnan, Pilih Jual atau Beli?
| Fakta Ini Bikin Melongo! Kesaksian WNI di Iran Selama Perang: Tagihan Listrik hingga Gas Tetap Murah |
|
|---|
| VIDEO Viral Remaja Aceh Pamer Aurat di TikTok, Haji Uma Gerak Cepat Koordinasi dengan Polda |
|
|---|
| Gagal Operasi karena Biaya, Bayi Hidrosefalus Asal Bireuen Akhirnya Dirujuk ke RSUDZA oleh Haji Uma |
|
|---|
| Viral Remaja Aceh Live ‘Syur’ di TikTok, Haji Uma Minta Polda Lakukan Penanganan Secara Serius |
|
|---|
| Kondisi Terkini 3 Perkampungan Ilegal di Malaysia yang Dihuni WNI, 214 Orang Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPD-RI-H-Sudirman-Haji-Uma-bersama-warga-Aceh-yang-dideportasi.jpg)