Berita Aceh Utara

Dua Tersangka Curanmor di Aceh Utara Masih Bawah Umur, 32 Sepmor Diamankan

Polres Aceh Utara pun berhasil menangkap tiga tersangka, dua di antaranya masih bawah umur. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Utara
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM memeriksa barang bukti sepeda motor curian baru-baru ini. Sebanyak 32 sepmor diamankan dalam satu bulan ini, bagi yang merasa kehilangan dipersilakan mengecek untuk mengambilnya. 

Polres Aceh Utara pun berhasil menangkap tiga tersangka, dua di antaranya masih bawah umur. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dalam satu bulan terakhir berhasil membongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polres Aceh Utara pun berhasil menangkap tiga tersangka, dua di antaranya masih bawah umur. 

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan 32 sepmor, di samping juga menetapkam dua orang DPO.

Ketiga tersangka, pertama berinisial I (40) dan dua lagi masih di bawah umur. Ketiganya merupakan warga Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM, Minggu (27/7/2025) menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Lanjut AKP Boestani, dalam kasus ini pihaknya juga telah menetapkan dua orang DPO.

Baca juga: Nasib Ardiansyah, Oknum Brimob Polda Papua Barat Curi Emas Rp 330 Juta, Terlilit Utang Judi Online

"Jadi kita minta agar dua DPO yang identitasnya sudah kita ketahui, untuk segera menyerahkan diri. Karena kemana pun melarikan diri akan tetap kami buru," tegas AKP Boestani.

Tersangka I dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. 

"Khusus dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," papar AKP Boestani.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar hati-hati saat memarkirkan sepada motornya. "Pastikan untuk memasang kunci ganda," katanya.

Ditambahkan, pihaknya juga mulai memublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. 

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Cek Sekarang Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juli 2025 Naik Atau Turun?

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved