Berita Sumut
Kata Polres Pematangsiantar Soal Dugaan Kadis Perhubungan Diperas Rp 200 Juta oleh Kanit Tipikor
Iptu Sandi menegaskan bahwa tidak akan ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kata Polres Pematangsiantar Soal Dugaan Kadis Perhubungan Diperas Rp 200 Juta oleh Kanit Tipikor
SERAMBINEWS.COM – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar angkat bicara soal anak buahnya yang diduga memeras Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang.
Ia mengatakan, pihaknya akan membereskan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan setempat yang diduga melibatkan Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani.
Iptu Sandy menegaskan bahwa tidak akan ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan.
“Kita akan tuntaskan. Biarkan fakta yang akan membuka semuanya dan kita tangani sesuai prosedur,” ucapnya, dilansir dari TribunMedan, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Polda Aceh Periksa Dua Pejabat Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Aceh Tengah
Kasus ini mencuat setelah Julham mengeluarkan unek-uneknya terkait perilaku Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani.
Unek-uneknya itu disampaikan Julham di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang pada Senin (28/7/2025) dinihari.
Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani.
Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.
Ia pun menceritakan kronologi dugaan pemerasan tersebut.
“Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers). Kalian bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.
Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub.
(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.
Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan.
Ketika itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta agar BAP tersebut dihapus, karena kasus ini akan aman dan diserahkan ke Inspektorat (APIP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.