Berita Aceh Besar
Lagi, 2 Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dijebloskan ke Lapas Lambaro
Kedua terpidana yang eksekusi itu adalah MR (39), Wakil Direktur CV SN selaku perusahaan rekanan pelaksana.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar kembali mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah tahun anggaran 2025.
Eksekusi itu dilakukan setelah seminggu sebelumnya JPU sudah menjebloskan TZF selaku PPTK dan menjadi terpidana dalam kasus serupa.
Kedua terpidana yang eksekusi itu adalah MR (39), Wakil Direktur CV SN selaku perusahaan rekanan pelaksana.
Satu terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Lambaro adalah SI selaku peminjam perusahaan.
Kedua terpidana kasus korupsi ini dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:3198 K/Pid.Sus/2025 tanggal 09 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan MR dan SI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Jaksa Eksekusi MY Terpidana Korupsi Lahan Zikir ke Lapas Lambaro, Segini Hukumannya
Keduanya, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara,” kata Filman,
Selain itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp Rp 61.876.258.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama setelah satu bulan putusan tersebut, harta benda kedua terpidana akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan,” pungkasnya.
Baca juga: Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Latar Belakang Kasus
Seperti diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.
Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar .
Terpidana Korupsi
terpidana korupsi dieksekusi
Puskesmas Lamtamot
Korupsi Puskesmas Lamtamot
Kejari Aceh Besar
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Remaja Caleue Pidie Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk, Basarnas Gelar Operasi Pencarian |
|
|---|
| Remaja Asal Sigli Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga |
|
|---|
| SaPA Sembelih 20 Ekor Domba Kurban dari Elmulk Service, Paket Daging Disalurkan ke Guru Aceh Besar |
|
|---|
| Hutan Lindung Terbakar di Aceh Besar, 1 Hektare Padang Ilalang Ludes Dilalap Api, Pemadaman 21 Menit |
|
|---|
| Maknai Idul Adha 1447 H, Gampong Tanjong Aceh Besar Sembelih 12 Ekor Sapi dan 15 Kambing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/JPU-eksekusi-2-terpidana-korupsi-Puskesmas-Lamtamot.jpg)