Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Lagi, 2 Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Kedua terpidana  yang eksekusi itu adalah MR (39), Wakil Direktur CV SN selaku perusahaan rekanan pelaksana.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto/Dok JPU Kejari Aceh Besar
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukaneksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (28/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar kembali mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah tahun anggaran 2025.

Eksekusi itu dilakukan setelah seminggu sebelumnya JPU sudah menjebloskan TZF selaku PPTK dan menjadi terpidana dalam kasus serupa. 

Kedua terpidana  yang eksekusi itu adalah MR (39), Wakil Direktur CV SN selaku perusahaan rekanan pelaksana.

Satu terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Lambaro adalah SI selaku peminjam perusahaan. 

Kedua terpidana kasus korupsi ini dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:3198 K/Pid.Sus/2025 tanggal 09 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan MR dan SI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

Baca juga: Jaksa Eksekusi MY Terpidana Korupsi Lahan Zikir ke Lapas Lambaro, Segini Hukumannya

Keduanya, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. 

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara,” kata Filman,

Selain itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp Rp 61.876.258. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama setelah satu bulan putusan tersebut,  harta benda kedua terpidana akan disita dan dilelang.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan,” pungkasnya.

Baca juga: Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.

Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar . 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved